Jakarta (ANTARA) - Tenaga ahli utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan 6 Desember 2022 lalu, dapat mencegah perilaku “main hakim sendiri” dalam kasus perzinaan.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, Irfan menjelaskan dengan telah disahkannya RUU KUHP menjadi undang-undang, maka Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana sendiri yang memiliki paradigma pemidanaan modern dan relevan dengan nilai-nilai Indonesia.
“KUHP lama tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum pidana dan kondisi masyarakat di Indonesia, karena semangatnya jauh berbeda. Kali ini semangatnya bukan hanya menekankan pemidanaan, tetapi kepastian hukum yang mencirikan pidana modern dengan mengandung 3 (tiga) unsur prinsipil, yakni keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.” kata Irfan.
Irfan mengatakan mengungkapkan bahwa kritik terhadap KUHP juga perlu diletakkan pada porsinya.
“KUHP sebagai manifestasi hukum pidana harus pula diuji pada koridor hukum pidana, karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan ranah hukum lainnya.” ungkapnya.
Secara spesifik, dalam ketentuan terkait perzinaan misalnya, Irfan mengatakan bahwa ketentuan terkait perzinaan semestinya dimaknai sebagai bentuk upaya menjamin kepastian penegakan hukum pidana dan merupakan delik aduan.
“Pembatasan pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana perzinaan yang sifatnya limitatif, di antaranya oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan, justru dapat mengurangi risiko perilaku main hakim sendiri di tengah masyarakat.” jelas Irfan.
Berita Terkait
Irfan Hakim siapkan 4 sapi berukuran besar untuk kurban
Jumat, 14 Juni 2024 15:54 Wib
Dirpem ANTARA sebut media massa jadi infrastruktur penting di IKN
Rabu, 5 Juni 2024 19:30 Wib
Akhmad Munir dilantik jadi Direktur Utama LKBN ANTARA
Jumat, 28 Juli 2023 22:21 Wib
Dirut Bank Bengkulu meninggal dunia di Palembang
Jumat, 19 Mei 2023 22:24 Wib
Pengusaha penyedia Heli AW 101 milik TNI AU divonis 10 tahun penjara
Rabu, 22 Februari 2023 18:16 Wib
Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara divonis bebas, ini alasannya
Rabu, 8 Februari 2023 12:30 Wib
Irfan Widyanto dituntut hukuman penjarasatu tahun
Jumat, 27 Januari 2023 17:21 Wib
Meski KPK surati Panglima eks Kasau Agus Supriatna tak juga bersaksi
Senin, 5 Desember 2022 16:59 Wib