Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut vonis bebas aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan dalam permohonan banding, merupakan bukti penegakan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan tidak pernah mati.
"Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang ini merupakan sebuah landmark decision karena pertimbangan utamanya majelis hakim menganggap terdakwa terbukti pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM," ujar Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Bidang Polhukam dan HAM Rumadi Ahmad, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menerima permohonan banding Daniel Frits atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelumnya, Daniel Frits divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara.
Berita Terkait
Rekaman suara mirip Jokowi terkait Ahmad Luthfi dipastikan hoaks
Selasa, 3 Desember 2024 9:17 Wib
Jeje, ipar Raffi Ahmad unggul versi hitung cepat Pilkada Bandung Barat
Kamis, 28 November 2024 9:46 Wib
KPK ingatkan Raffi Ahmad wajib lapor LHKPN
Kamis, 14 November 2024 13:45 Wib
Wakapolri baru tercatat pernah pecat Ferdy Sambo
Kamis, 14 November 2024 8:24 Wib
Raffi Ahmad percaya diri emban tugas jadi Utusan Khusus Presiden
Selasa, 22 Oktober 2024 13:03 Wib
Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden
Selasa, 22 Oktober 2024 9:42 Wib
Artis Raffi Ahmad tiba di kediaman Prabowo saat pemanggilan calon wamen
Selasa, 15 Oktober 2024 16:27 Wib
Ahmad Muzani: Sejumlah kandidat menteri mulai dipanggil Prabowo
Rabu, 9 Oktober 2024 17:13 Wib