KSP: Vonis bebas Daniel Frits bukti penegakan HAM tidak pernah mati

id Rumadi Ahmad, KSP, Daniel Frits,berita palembang, berita sumsel, antara palembang

KSP: Vonis bebas Daniel Frits bukti penegakan HAM tidak pernah mati

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Rumadi Ahmad. ANTARA/HO-KSP

Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut vonis bebas aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan dalam permohonan banding, merupakan bukti penegakan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan tidak pernah mati.

"Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang ini merupakan sebuah landmark decision karena pertimbangan utamanya majelis hakim menganggap terdakwa terbukti pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM," ujar Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Bidang Polhukam dan HAM Rumadi Ahmad, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menerima permohonan banding Daniel Frits atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelumnya, Daniel Frits divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara.