Rumadi menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang memvonis bebas, telah mempertimbangkan posisi Daniel Frits sebagai pejuang hak atas lingkungan yang baik dan sehat, dan pembela HAM yang harus dilindungi.
Mantan Ketua Lakpesdan PBNU ini juga menilai putusan Majelis Hakim merujuk Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, di mana pada Pasal 48 disebutkan perlindungan hukum diberikan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Putusan ini menjadi inspirasi dan acuan bagi hakim-hakim lain yang menangani perkara-perkara terkait lingkungan hidup, atau perkara yang melibatkan mereka yang aktivitasnya melakukan pembelaan HAM," ujarnya.
Vonis bebas Daniel Frits yang bertepatan dengan peringatan 26 tahun Reformasi, sambung Rumadi, menjadi kado manis sekaligus penanda bahwa HAM dan keadilan yang menjadi salah satu tuntutan reformasi 1998 tidak pernah mati.
"Ini juga penanda bahwa harapan atas hadirnya keadilan selalu ada," kata Guru Besar Pemikiran Politik Hukum Islam itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KSP: Vonis bebas Daniel Frits bukti penegakan HAM tidak pernah mati
Berita Terkait
RANS digenjot beri dampak positif dalam ekosistem bola basket
Selasa, 17 Desember 2024 6:47 Wib
Rekaman suara mirip Jokowi terkait Ahmad Luthfi dipastikan hoaks
Selasa, 3 Desember 2024 9:17 Wib
Jeje, ipar Raffi Ahmad unggul versi hitung cepat Pilkada Bandung Barat
Kamis, 28 November 2024 9:46 Wib
KPK ingatkan Raffi Ahmad wajib lapor LHKPN
Kamis, 14 November 2024 13:45 Wib
Wakapolri baru tercatat pernah pecat Ferdy Sambo
Kamis, 14 November 2024 8:24 Wib
Raffi Ahmad percaya diri emban tugas jadi Utusan Khusus Presiden
Selasa, 22 Oktober 2024 13:03 Wib
Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden
Selasa, 22 Oktober 2024 9:42 Wib
Artis Raffi Ahmad tiba di kediaman Prabowo saat pemanggilan calon wamen
Selasa, 15 Oktober 2024 16:27 Wib