Kasus mimpi bertemu nabi, Polda Metro jadwalkan pemeriksaan Haikal Hassan mulai Rabu

id polda metro jaya,fpi,pa212,mimpi bertemu nabi,haikal hassan,hrs center,sekjen hrs,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, an

Kasus mimpi bertemu nabi, Polda Metro jadwalkan pemeriksaan Haikal Hassan mulai Rabu

Petugas Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan ulang klarifikasi ke Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hassan terkait pernyataannya soal mimpi bertemu Rasulullah pada Rabu besok.

"Undangan klarifikasi sudah kita layangkan, tapi yang bersangkutan memberi alasan ada kegiatan di Solo. Mudah-mudahan hari Rabu besok Haikal Hassan ini akan datang memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca juga: Polisi pelajari laporan Forum Pejuang Islam terhadap Haikal Hassan

Meski demikian Yusri mengatakan belum bisa dipastikan apakah Haikal akan memenuhi panggilan besok atau tidak.

"Kita tunggu saja besok bagaimana," tambahnya.

Sebelumnya, Haikal yang juga Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor yaitu Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Shihab.

Baca juga: Jurkam nasional Haikal bakar semangat WNI di Inggris

Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan bermimpi bertemu dengan Rasulullah. Pernyataan Haikal soal mimpi itu disampaikan saat proses pemakaman 5 laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat.

Laporan terhadap Haikal tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.