Polda Sumsel ungkap 17 kasus 3C selama sepekan

id polda susmel, ungkap kasu 3c, aksus pencurian dengan kekerasan, curas, curanmor, curat

Polda Sumsel ungkap 17 kasus 3C selama sepekan

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap 17 kasus tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C) dalam pekan pertama Desember 2020.

"Berdasarkan data gangguan kamtibmas di 17 polres/polrestabes pada pekan pertama Desember ini tercatat 17 kasus tindak pidana 3C yang berhasil diungkap," kaat Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Selasa.

Berdasarkan data tersebut, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Polres Prabumulih dan Polres Empat Lawang terbanyak mengungkap kasus 3C yakni masing-masing sebanyak tiga kasus.

Untuk terus menekan angka kejahatan 3C itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri memerintahkan kepada para kapolres melakukan berbagai kegiatan yang dapat meminimalkan gangguan kamtibmas dan menutup celah terjadinya tindak kejahatan.

Selain itu, para kapolres diperintahkan untuk tidak ragu-ragu melakukan tindakan hukum secara tegas dan terukur terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan dan tindak pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, ujarnya.

Menurut dia, jajaran Polda Sumsel terus berupaya menjaga dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat walaupun di tengah masa pandemi COVID-19.

Dengan rasa aman dan nyaman tersebut, masyarakat diharapkan bisa melakukan berbagai aktivitas sebagaimana mestinya dan perekonomian berjalan dengan baik dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, selalu mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik, kata kabid humas.