Polisilakukan identifikasi wajah di video asusila mirip Gisel

id polda metro jaya,gisel,video syur,porno,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini

Polisilakukan identifikasi wajah di video asusila  mirip Gisel

Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel enggan memberikan komentar usai diperiksa Polda Metro Jaya selama5 jam sebagai saksi terkait beredarnya video asusila dengan pemeran mirip dirinya, Selasa (17-11-2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli di bidang teknologi informasi untuk mengenali wajah dalam video asusila mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel.

"Saksi ahli forensik untuk wajah dan apa yang tertera di dalam video yang beredar tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis.

Proses identifikasi tersebut, kata Yusri, akan dilakukan oleh saksi ahli forensik bersama dengan tim dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli untuk secepatnya menguak perkara tersebut.

"Sudah beberapa saksi yang kami lakukan pemeriksaan, baik saksi pelapor, saksi yang lain, beberapa saksi ahli hukum, saksi ahli ITE, maupun saksi ahli TI dalam hal ini forensik," katanya.

Beberapa waktu lalu warganet Indonesia dikejutkan dengan beredarnya video asusila berdurasi 19 detik dengan pemeran yang mirip dengan Gisel. Perkara beredarnya video asusila tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN. Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, kemudian Pasal 4 jo. Pasal 29, Pasal 8 jo. Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Gisel pun akhinya diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam perkara tersebut pada hari Selasa (17/11).

Meski demikian, Gisel enggan berkomentar usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 5 jam sebagai saksi terkait peredaran video asusila tersebut.

Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti prosedur hukum saat dimintai keterangan soal video dewasa tersebut.

"Sebagai warga negara yang baik, datang. Saya ikuti saja prosedurnya," ujar Gisel.