Berkas perkara tiga eks pimpinan DPRD Jambi dilimpahkan ke pengadilan

id DPRD JAMBI, KETOK PALU, PIMPINAN DPRD JAMBI, BERKAS PERKARA, PENGADILAN TIPIKOR JAMBI, CORNELIS BUSTON, AR SYAHBANDAR,berita sumsel, berita palembang,

Berkas perkara tiga  eks pimpinan DPRD Jambi dilimpahkan ke pengadilan

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga eks pimpinan DPRD Jambi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa.

Tiga terdakwa tersebut, yakni mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston (CB) serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar (AIS) dan Chumaidi Zaidi (CZ).

"Dalam perkara dugaan korupsi pengesahan RAPBD 2017 dan 2018 atas nama tersangka CB dan kawan-kawan, hari ini JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jambi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Saat ini, kata Ali, penahanan para terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Selanjutnya, JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Adapun, kata dia, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu pertama Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Disamping itu, saat ini KPK masih terus mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ungkap Ali.

Dalam perkara tersebut, KPK total telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan dari jumlah itu, 12 diantaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Perkara tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap praktek uang "ketok palu" tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta perorang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu.

Selanjutnya, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta, hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta atau Rp200 juta.

Para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang "ketok palu", mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta perorang.