Jakarta (ANTARA) - Komisi V DPR RI menyepakati pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2021 sebesar Rp149,81 triliun.
"Komisi V DPR RI dapat memahami penjelasan Menteri PUPR terhadap alokasi anggaran sesuai fungsi dan program Kementerian PUPR dalam RAPBN Tahun Anggaran 2021. Pagu Kementerian PUPR RAPBN tahun 2021 sesuai dengan nota keuangan Rp149,81 triliun," ujar Ketua Komisi V DPR Lasarus saat membacakan kesimpulan rapat kerja komisinya dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Rabu.
Komisi V DPR RI, lanjut dia, meminta Kementerian PUPR melakukan penajaman dan penyempurnaan terhadap hasil sinkronisasi fungsi dan program Kementerian PUPR dalam RAPBN 2021 sesuai saran, masukan, dan usulan Komisi V DPR RI.
"Ini persetujuan kita semua, maka selesailah rapat kita pada hari ini," ucap Lasarus.
Dalam kesempatan itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memaparkan bahwa alokasi anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp149,81 triliun akan dialokasikan untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp748 miliar, Inspektorat Jenderal Rp101,7 miliar, Ditjen Sumber Daya Air Rp58,547 triliun, dan Ditjen Bina Marga Rp53,956 triliun.
Kemudian, Ditjen Cipta Karya Rp26,561 triliun, Ditjen Perumahan Rp8 triliun, Ditjen Bina Konstruksi Rp757,6 miliar, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rp273,7 miliar, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Rp206,1 miliar, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp563,788 miliar.
"Anggaran Kementerian PUPR sampai dengan raker hari ini (23/9/2020) masih tetap seperti raker sebelumnya sebesar Rp149,81 triliun, yang dialokasikan masih tetap," katanya.