Rizal Ramli minta MK hapus ambang batas presiden
Jakarta (ANTARA) - Ekonom senior Rizal Ramli meminta agar Mahkamah Konstitusi menghapus aturan ambang batas presiden karena menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung pasangan calon dalam pemilu.
Kuasa hukum Rizal Ramli, Refly Harun, dalam sidang pendahuluan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang digelar secara virtual, Senin, mengatakan sejumlah partai baru peserta Pemilu 2019 tidak dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden karena belum memiliki suara atau kursi di Senayan.
Padahal Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum" disebutnya memberikan hak konstitusional kepada seluruh partai politik untuk mengusung calon.
Baca juga: Gugat ambang batas calon presiden, Rizal Ramli sebut calon terbaik sulit ikut pemilu
Refly Harun menyebut apabila aturan terkait ambang batas presiden tetap ada, penghilangan hak konstitusional partai politik terus berulang setiap penyelenggaraan pemilu.
"Jadi permohonan ini bukan menurunkan ambang batas presiden, tetapi menghilangkan ambang batas presiden sama sekali karena kami berdalil bahwa ambang batas presiden bertentangan dengan sejumlah pasal dalam konstitusi," tutur Refly Harun.
Untuk mengubah pandangan Mahkamah Konstitusi, Refly Harun mendalilkan semestinya persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk close legal policy karena UUD 1945 telah mengatur mengenai pembatasan atau syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Sebut Ahok "kelas Glodok", Rizal Ramli disentil anggota DPR
Selain itu, Refly Harun mendalilkan pentingnya penghapusan ambang batas presiden karena aturan itu merupakan upaya terselubung partai-partai besar untuk menghilangkan penantang dalam kontestasi lima tahunan.
Ambang batas presiden disebutnya menutup ruang dilaksanakannya putaran kedua, misalnya terjadi dalam Pemilu 2019 yang menghadirkan hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: KPK panggil Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli saksi kasus BLBI
Baca juga: Rizal Ramli ajukan ganti rugi Rp1 triliun
Kuasa hukum Rizal Ramli, Refly Harun, dalam sidang pendahuluan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang digelar secara virtual, Senin, mengatakan sejumlah partai baru peserta Pemilu 2019 tidak dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden karena belum memiliki suara atau kursi di Senayan.
Padahal Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum" disebutnya memberikan hak konstitusional kepada seluruh partai politik untuk mengusung calon.
Baca juga: Gugat ambang batas calon presiden, Rizal Ramli sebut calon terbaik sulit ikut pemilu
Refly Harun menyebut apabila aturan terkait ambang batas presiden tetap ada, penghilangan hak konstitusional partai politik terus berulang setiap penyelenggaraan pemilu.
"Jadi permohonan ini bukan menurunkan ambang batas presiden, tetapi menghilangkan ambang batas presiden sama sekali karena kami berdalil bahwa ambang batas presiden bertentangan dengan sejumlah pasal dalam konstitusi," tutur Refly Harun.
Untuk mengubah pandangan Mahkamah Konstitusi, Refly Harun mendalilkan semestinya persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk close legal policy karena UUD 1945 telah mengatur mengenai pembatasan atau syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Sebut Ahok "kelas Glodok", Rizal Ramli disentil anggota DPR
Selain itu, Refly Harun mendalilkan pentingnya penghapusan ambang batas presiden karena aturan itu merupakan upaya terselubung partai-partai besar untuk menghilangkan penantang dalam kontestasi lima tahunan.
Ambang batas presiden disebutnya menutup ruang dilaksanakannya putaran kedua, misalnya terjadi dalam Pemilu 2019 yang menghadirkan hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: KPK panggil Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli saksi kasus BLBI
Baca juga: Rizal Ramli ajukan ganti rugi Rp1 triliun