Palembang (ANTARA) - Pemerintah pusat menunda pekerjaan restorasi Sungai Sekanak-Lambidaro di Kota Palembang karena dana untuk proyek tersebut di-refocussing untuk penanganan pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Palembang Akhmad Bastari di Palembang, Senin, mengatakan program pemulihan anak Sungai Musi tersebut sepenuhnya dibiayai APBN senilai total Rp10 miliar.
“Seharusnya dibangun tahun ini lewat anggaran Balai Besar Sungai Sumsel, namun karena COVID-19, anggaran balai di-refocussing sehingga mundur jadi 2021,” kata dia.
Bastari memastikan tender proyek tersebut dapat dimulai pada Januari 2021. Selama menunggu realisasi, pihaknya tetap melakukan penataan di sepadan Sungai Sekanak.
“Kami melakukan penertiban untuk bangunan-bangunan di pinggir Sungai Sekanak, di mana dilakukan penertiban tinggal lima persil yang belum,” kata dia.
Bastari menjelaskan program restorasi Sungai Sekanak bertujuan untuk mengembalikan fungsi awal sungai, yakni menjadi sarana transportasi, pariwisata dan juga untuk pemenuhan air bersih.
Menurutnya, program tersebut sudah menjadi prioritas dari Walikota Palembang Harnojoyo.
“Kalau (fungsi) sungai itu sudah kembali, otomatis akan hidup ekonomi masyarakat di sana, toko-toko kuliner khas Palembang juga akan menggeliat,” kata dia.
Ia memaparkan terdapat 21 anak Sungai Musi yang ada di Kota Palembang. Sungai Sekanak-Lambidaro merupakan prioritas dalam program restorasi, sementara yang lain juga mendapat penataan dengan program normalisasi.
“Misalnya Sungai Bendung sudah dinormalisasi, biayanya sama masih bersumber dari APBN,” kata dia.
Berita Terkait
Greenpeace: Restorasi lahan gambut 10 tahun terakhir tidak memuaskan
Kamis, 31 Oktober 2024 16:00 Wib
Bukit Asam restorasi padang lamun di Kawasan Cuku Nyinyi Lampung
Selasa, 8 Oktober 2024 12:30 Wib
Menjaga "Dr. Samsi" lewat alih teknologi media bernama restorasi
Senin, 25 Desember 2023 11:16 Wib
Pemprov Sumsel gandeng ICRAF Indonesia guna restorasi lahan gambut
Rabu, 11 Oktober 2023 20:59 Wib
Pemprov Sumsel gandeng ICRAF Indonesia guna restorasi lahan gambut
Minggu, 8 Oktober 2023 21:29 Wib
Bukan karena ugal-ugalan, tersangka laka lantas bisa ajukan restorasi justice
Rabu, 4 Oktober 2023 7:21 Wib
Restorasi terumbu karang untuk investasi masa depan
Selasa, 29 Agustus 2023 18:05 Wib
Polda Sumsel kedepankan keadilan restoratif
Senin, 8 Mei 2023 19:00 Wib