Wakil Wali Kota Palembang nilai warganya 90 persen patuhi protokol

id Perwali palembang 27 tahun 2020 , wawako palembang, protokol kesehatan, COVID-19 palembang ,Corona palembang, disiplin p

Wakil Wali Kota Palembang nilai warganya 90 persen  patuhi protokol

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, Senin (14/9/2020) (ANTARA/Aziz Munajar/2020)

Palembang (ANTARA) - Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda menilai 90 persen warganya sudah mematuhi protokol kesehatan sehingga perilaku kepatuhanya perlu terus ditingkatkan dengan Perwali Nomor 27 tahun 2020 yang akan diberlakukan Kamis mendatang.

"Memang jika dilihat sekarang baik di mal, pasar dan tempat umum lainnya masyarakat merata sudah pakai masker, hanya saja yang tinggal di gang-gang rumah mungkin masih kurang patuh," kata Fitrianti saat rapat bersama Forkopimda, Senin.

Menurut dia, keseriusan dalam mencegah penularan COVID-19 harus mendapat dukungan penuh masyarakat, masih adanya sebagian masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan membuat penanganan COVID-19 menjadi tidak optimal.

Kota Palembang sendiri masih tercatat sebagai wilayah dengan kasus positif tertinggi di Sumsel, setidaknya hingga 13 September 2020 terdapat 2.778 kasus dengan 2.123 di antaranya sembuh dan 164 meninggal dunia.

Meski demikian sudah satu bulan terakhir Kota Palembang berada di zona oranye atau wilayah resiko sedang.

Ia menjelaskan Perwali Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dipastikan berlaku efektif mulai Kamis (17/9), sehingga masyarakat diminta mematuhinya dengan kesadaran penuh.

"Perwali itu hendaknya jangan dilihat sebagai upaya pemerintah menghukum masyarakat, tetapi pada dasarnya mengajak agar kita semua bisa menyelesaikan persoalan COVID-19 yang selama enam bulan terakhir ini sangat menguras energi," ujarnya.

"Kami juga minta agar penegakan hukum terkait disipilin protokol dilaksanakan persuasif dan mengedepankan kemanusiaan, kecuali kalau memang dirasa tidak bisa dibina lagi maka bisa ditindak tegas," kata Fitri menegaskan.

Ia juga menyebut bahwa aktifitas ekonomi di Kota Palembang tetap dapat dijalankan seperti biasanya, termasuk acara-acara sosial dan keagamaan saat Perwali Nomor 27 tersebut diberlakukan.

"Asalkan protokolnya tetap jalan, seperti pakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan karena itulah kuncinya," ucapnya.

Sebab Pemkot Palembang, kata dia, menyadari jika pembatasan ekonomi akan berdampak besar bagi masyarakat, termasuk potensi memunculkan keluarga-keluarga miskin baru seperti saat PSBB diberlakukan pada Mei - Juni lalu.*