Majelis hakim vonis dua terdakwa sindikat 22 kg sabu-sabu seumur hidup
Palembang (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang memvonis dua terdakwa sindikat narkotika lintas provinsi pembawa 22 kilogram sabu-sabu masing-masing Sandi Ekowardo (28) dan Sayadi (50) dengan pidana penjara seumur hidup.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata hakim ketua, Bongbongan Silaban membacakan vonis pada persidangan virtual, Senin.
Hakim menyatakan keduanya melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Baca juga: Roy Kiyoshi nyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim terkait penyalahgunaan psikotropika
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Imam Murtadlo yang meminta keduanya divonis seumur hidup.
Perbuatan kedua terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika menjadi pemberat vonis, sedangkan hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa bersikap sopan selama di persidangan serta mengakui perbuatannya.
Atas vonis tersebut kedua terdakwa memilih pikir-pikir
"Kami diberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap menerima atau banding, pastinya berkoordinasi dahulu dengan terdakwa," kata penasihat hukum terdakwa, Triasa.
Baca juga: Majelis Hakim PN Palembang vonis mati dua mafia sabu-sabu
Sebelumnya terdakwa Sayadi dan Sandi ditangkap Tim Ditreserse Narkoba Polda Sumsel pada Februari 2020.
Bermula saat keduanya dihubungi seorang bandar bernama Alam (DPO) yang mengajak berangkat ke Jambi untuk mengambil satu unit mobil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.
Kemudian keduanya mengendarai mobil tersebut dari Jambi menuju Kota Palembang, namun saat melintas di Jalan Noerdin Pandji Palembang keduanya dihentikan aparat kepolisian.
Polisi menemukan barang bukti 22 bungkus besar kemasan teh cina GUAN YIN WANG berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram dari dalam mobil tersebut, keduanya lalu digelandang ke Polda Sumsel.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata hakim ketua, Bongbongan Silaban membacakan vonis pada persidangan virtual, Senin.
Hakim menyatakan keduanya melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Baca juga: Roy Kiyoshi nyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim terkait penyalahgunaan psikotropika
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Imam Murtadlo yang meminta keduanya divonis seumur hidup.
Perbuatan kedua terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika menjadi pemberat vonis, sedangkan hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa bersikap sopan selama di persidangan serta mengakui perbuatannya.
Atas vonis tersebut kedua terdakwa memilih pikir-pikir
"Kami diberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap menerima atau banding, pastinya berkoordinasi dahulu dengan terdakwa," kata penasihat hukum terdakwa, Triasa.
Baca juga: Majelis Hakim PN Palembang vonis mati dua mafia sabu-sabu
Sebelumnya terdakwa Sayadi dan Sandi ditangkap Tim Ditreserse Narkoba Polda Sumsel pada Februari 2020.
Bermula saat keduanya dihubungi seorang bandar bernama Alam (DPO) yang mengajak berangkat ke Jambi untuk mengambil satu unit mobil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.
Kemudian keduanya mengendarai mobil tersebut dari Jambi menuju Kota Palembang, namun saat melintas di Jalan Noerdin Pandji Palembang keduanya dihentikan aparat kepolisian.
Polisi menemukan barang bukti 22 bungkus besar kemasan teh cina GUAN YIN WANG berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram dari dalam mobil tersebut, keduanya lalu digelandang ke Polda Sumsel.