Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bakal menegur maskapai Batik Air karena dinilai melanggar protokol kesehatan dalam mengoperasikan penerbangan di masa pandemi COVID-19.
“Batik nanti akan kita tegur karena memang kadang-kdang di tengah COVID-19 orang suka khilaf,” kata Menhub saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Senin.
Ia mengakui bahwa maskapai yang bernanung dalam Lion Air Group itu tidak sekali dinilai melanggar protokol kesehatan penerbangan.
“Cuma, ini khilafnya terus-terusan lagi, sekali lagi akan kita tegur,” katanya.
Baca juga: Batik Air kurangi rute Thailand akibat dampak virus corona
Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan salah satu Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Athari Gauhti Ardi yang mana pihaknya menadapatkan laporan dugaan pelanggaran tersebut.
“Saya dapat laporan banyak dari rekan-rekan sesama anggota dan komisi bahwa di salah satu penerbangan ada yang tidak menerapkan protokol COVID-19,” katanya.
Athari menilai bahwa Kemenhub sebagai regulator harus memperhatikan pelaksaan prosedur protokol kesehatan di lapangan.
“Protokol yang dibuat bagus, tapi pelaksanaan yang di bawah perlu diperhatikan. Anggota kami naik pesawat Batik Air dari Jakarta ke Makassar. Yang harusnya kapasitasnya 70 persen, tapi 100 persen. Tidak diterapkan ‘physical distancing’ sama sekali,” katanya.
Baca juga: Menhub jelaskan alasan penjemputan WNI di Wuhan dengan Batik Air
Dia mengatakan kejadian tersebut ironis karena kasus terinfeksi COVID-19 semakin meningkat.
“Kita tahu COVID-19 ini kasusnya sedang meningkat dan sangat mengkhawtirkan, kami mohon dilakukan teguran. Kami tahu pemulihan ekonomi penting, tapi jangan sampai rakyat kami yang menerima akibatnya. Pak Menhub harus disoroti harus ada ‘physical distancing’ di pesawat dan protokol-protokol lainnya,” katanya.
Baca juga: Pesawat Batik Air pembawa 243 WNI dari Wuhan tiba di Batam
Sebelumnya, Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro membenarkan adanya dua penerbangan yang tingkat keterisiannya melebihi kapasitas 70 persen.
“Benar,” ujarnya.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diwajibkan bagi seluruh angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut (load factor).
Baca juga: Batik air buka rute baru Cengkareng-Belitung
Baca juga: Batik Air kurangi rute Thailand akibat dampak virus corona
Berita Terkait
Museum Batik di Jakarta, ini koleksinya
Sabtu, 13 April 2024 8:01 Wib
Usai lebaran ini Hyundai akan luncurkan mobil baru
Rabu, 20 Maret 2024 23:45 Wib
KNKT rilis laporan insiden pilot-kopilot tertidur
Sabtu, 9 Maret 2024 13:15 Wib
Pj Gubernur Sumsel jajal canting Batik Pesisir Pekalongan
Minggu, 3 Maret 2024 20:30 Wib
Galeri 24 luncurkan emas batangan motif batik Indonesia
Senin, 19 Februari 2024 17:05 Wib
Pj Wali Kota Prabumulih pimpin panen raya jagung batik
Jumat, 16 Februari 2024 22:08 Wib
Kemenkumham Sumsel proses batik Muara Enim jadi indikasi geografis
Selasa, 23 Januari 2024 13:38 Wib
Asal-usul Batik Durian, wastra khas Lubuklinggau yang mendunia
Minggu, 15 Oktober 2023 21:50 Wib