Sengketa lahan, pembangunan kampus B UIN Palembang tetap berjalan
Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fatah Palembang tidak melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi atas tanah seluas 12.365 meter persegi milik klien kami (Herman), padahal Mahkamah Agung RI menyatakan keduanya sudah kalah
Palembang (ANTARA) - Pembangunan kampus B Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang di Kecamatan Jakabaring tetap berjalan meski terdapat lahan yang disengketakan oleh seorang warga dan menuntut ganti rugi segera dibayarkan.
Herman Iskandar yang mengklaim kepemilikan lahan itu, Rabu, melalui tim kuasa hukumnya bermaksud memagari pintu masuk pembangunan kampus B UIN Raden Fatah Palembang, namun sempat terjadi cekcok mulut dengan pekerja proyek sehingga hanya dipasang spanduk berwarna kuning di pagar proyek.
"Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fatah Palembang tidak melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi atas tanah seluas 12.365 meter persegi milik klien kami (Herman), padahal Mahkamah Agung RI menyatakan keduanya sudah kalah," kata ketua tim kuasa hukum Herman, Rozailah.
Menurut dia, Gubernur Sumsel dan Rekor UIN Raden Fatah Palembang harus membayar ganti rugi kepada Herman Iskandar senilai Rp18.952.000.000, sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2334 K/PDT/2017 pada 19 Oktober 2017 jo Putusan PK N0mor 726 PK/PDT/2018 pada 7 November 2018.
Pengadilan Negeri Palembang telah memerintahkan keduanya agar melaksanakan putusan MA tersebut, kata dia, namun Pemprov Sumsel belum bisa melaksanakan putusan tersebut karena melakukan Pengajuan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI.
Namun MA kembali menjatuhkan putusan bahwa Gubernur Sumsel dinyatakan kalah dan harus membayar ganti rugi senilai Rp18.952.000.000.
"Kami sudah berkali-kali menyurati Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fatah Palembang, tetapi surat yang kami sampaikan tidak ditanggapi," tambahnya.
Sementara Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) pembangunan Kampus B UIN Raden Fatah Palembang, Kasinyo Harto, membenarkan terdapat sebidang tanah bersertifikat milik Herman Iskandar yang berada di depan kiri gerbang atau area parkir luar kampus. Adapun tanah milik UIN yang sedang dibangun seluas 15 hektare (Ha) dari total seluas 35 Ha.
"Kalau di area gedung tidak ada (milik Herman), itu milik UIN sesuai sertifikat hibah dari Pemprov yang di keluarkan Badan pertanahan Nasional (BPN), jadi secara hukum kami juga punya kekuatan yang sama," ujarnya kepada Antara.
Menurutnya, persoalan tanah yang disengketakan oleh Herman Iskandar tersebut masih diproses oleh Pemprov Sumsel terkait solusi ganti rugi, setidaknya terdapat dua solusi yang telah ditawarkan untuk menyelesaikan kasus itu.
Solusi pertama, kata dia, Gubernur Sumsel ingin BPN meninjau ulang atau overlay sertifikat milik Herman Iskandar dan UIN Raden Fatah Palembang untuk mendapatkan ukuran bidang yang valid.
Meskipun PN Palembang sudah menyatakan luas bidang milik Herman adalah 12.365 meter persegi, namun Pemprov Sumsel tetap berhati-hati agar proses ganti rugi tidak berujung permasalahan baru.
"Solusi kedua yang saya dengar, Pemprov Sumsel menawarkan tukar guling lahan aset Pemprov di wilayah Jakabaring, tapi kalau mau opsi pertama artinya harus menunggu sampai hitungannya selesai, sebab mekanisme birokrasi di pemerintahan memang tidak bisa cepat," kata Kasinyo menjelaskan.
Selain itu menurutnya Herman Iskandar juga sebenanrya diuntungkan karena tanahnya dapat dibebaskan dari bangunan liar saat penggusuran ratusan bangunan liar pada awal-awal pembangunan kampus B UIN, bahkan NJOP tanah miliknya ikut naik dampak keberadaan kampus tersebut.
Pihaknya memastikan persoalan sengketa itu tidak mengganggu progres pembangunan kampus B UIN Raden Fatah Palembang yang dibantu Islamic Development Bank (IDB) dan telah mencapai 80 persen, serta diperkirakan selesai sesuai target pada Desember 2020.
Herman Iskandar yang mengklaim kepemilikan lahan itu, Rabu, melalui tim kuasa hukumnya bermaksud memagari pintu masuk pembangunan kampus B UIN Raden Fatah Palembang, namun sempat terjadi cekcok mulut dengan pekerja proyek sehingga hanya dipasang spanduk berwarna kuning di pagar proyek.
"Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fatah Palembang tidak melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi atas tanah seluas 12.365 meter persegi milik klien kami (Herman), padahal Mahkamah Agung RI menyatakan keduanya sudah kalah," kata ketua tim kuasa hukum Herman, Rozailah.
Menurut dia, Gubernur Sumsel dan Rekor UIN Raden Fatah Palembang harus membayar ganti rugi kepada Herman Iskandar senilai Rp18.952.000.000, sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2334 K/PDT/2017 pada 19 Oktober 2017 jo Putusan PK N0mor 726 PK/PDT/2018 pada 7 November 2018.
Pengadilan Negeri Palembang telah memerintahkan keduanya agar melaksanakan putusan MA tersebut, kata dia, namun Pemprov Sumsel belum bisa melaksanakan putusan tersebut karena melakukan Pengajuan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI.
Namun MA kembali menjatuhkan putusan bahwa Gubernur Sumsel dinyatakan kalah dan harus membayar ganti rugi senilai Rp18.952.000.000.
"Kami sudah berkali-kali menyurati Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fatah Palembang, tetapi surat yang kami sampaikan tidak ditanggapi," tambahnya.
Sementara Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) pembangunan Kampus B UIN Raden Fatah Palembang, Kasinyo Harto, membenarkan terdapat sebidang tanah bersertifikat milik Herman Iskandar yang berada di depan kiri gerbang atau area parkir luar kampus. Adapun tanah milik UIN yang sedang dibangun seluas 15 hektare (Ha) dari total seluas 35 Ha.
"Kalau di area gedung tidak ada (milik Herman), itu milik UIN sesuai sertifikat hibah dari Pemprov yang di keluarkan Badan pertanahan Nasional (BPN), jadi secara hukum kami juga punya kekuatan yang sama," ujarnya kepada Antara.
Menurutnya, persoalan tanah yang disengketakan oleh Herman Iskandar tersebut masih diproses oleh Pemprov Sumsel terkait solusi ganti rugi, setidaknya terdapat dua solusi yang telah ditawarkan untuk menyelesaikan kasus itu.
Solusi pertama, kata dia, Gubernur Sumsel ingin BPN meninjau ulang atau overlay sertifikat milik Herman Iskandar dan UIN Raden Fatah Palembang untuk mendapatkan ukuran bidang yang valid.
Meskipun PN Palembang sudah menyatakan luas bidang milik Herman adalah 12.365 meter persegi, namun Pemprov Sumsel tetap berhati-hati agar proses ganti rugi tidak berujung permasalahan baru.
"Solusi kedua yang saya dengar, Pemprov Sumsel menawarkan tukar guling lahan aset Pemprov di wilayah Jakabaring, tapi kalau mau opsi pertama artinya harus menunggu sampai hitungannya selesai, sebab mekanisme birokrasi di pemerintahan memang tidak bisa cepat," kata Kasinyo menjelaskan.
Selain itu menurutnya Herman Iskandar juga sebenanrya diuntungkan karena tanahnya dapat dibebaskan dari bangunan liar saat penggusuran ratusan bangunan liar pada awal-awal pembangunan kampus B UIN, bahkan NJOP tanah miliknya ikut naik dampak keberadaan kampus tersebut.
Pihaknya memastikan persoalan sengketa itu tidak mengganggu progres pembangunan kampus B UIN Raden Fatah Palembang yang dibantu Islamic Development Bank (IDB) dan telah mencapai 80 persen, serta diperkirakan selesai sesuai target pada Desember 2020.