Baturaja (ANTARA) - Puluhan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli COVID-19 OKU mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri setempat guna melaporkan dugaan korupsi dana bantuan sosial berupa beras tidak layak konsumsi.
Menurut Arif Awlan, selaku kuasa hukum Koalisi Masyarakat Peduli COVID-19 OKU di Baturaja, Senin mengatakan kedatangannya bersama puluhan warga setempat tersebut guna menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dana bansos dalam bentuk sembako yang dibagikan Pemkab OKU melalui Dinas Sosial setempat kepada warga terdampak COVID-19.
"Dalam penyaluran bantuan sembako kepada 20 ribu warga OKU ini Dinas Sosial bekerjasama dengan Bulog OKU. Salah satu item sembako yaitu beras tidak layak konsumsi karena berwarna kuning dan berbau," katanya.
Dalam dokumen laporan tersebut, kata dia, pihaknya menyertakan alat bukti pendukung seperti flash disk yang berisi data rekaman investigasi dan beberapa karung beras tidak layak konsumsi.
"Semua alat bukti sudah kami serahkan untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Baca juga: Baru satu hari aplikasi "JAGA Bansos" diluncurkan KPK sudah terima 118 laporan masyarakat
Ia berharap agar pihak kejaksaan dapat segera memproses laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Kami meminta agar pihak Kejari OKU dapat memproses pengaduan ini sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD OKU, Marjito Bachri didampingi Wakil Ketua Yudi Purna Nugraha sebelumnya menilai beras sembako bantuan sosial yang dibagikan Dinas Sosial setempat kepada 20 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah setempat tidak memenuhi standardisasi karena berbau busuk.
Dia mengenaskan, pihaknya mempertanyakan teknis pengadaan bantuan sembako dengan anggaran dari APBD OKU untuk 20 ribu KPM tersebut yang dilakukan oleh Dinas Sosial setempat.
"Kami mempertanyakan seperti apa teknis penyaluran bantuan sembako ini. Seperti apa teknisnya dan bagaimana Pemkab OKU melakukan kontrol standardisasi pengadaan bahan sembako tersebut," ungkapnya saat memimpin RDP yang dihadiri oleh Asisten I Selamat Riyadi, Kadin Sosial OKU Saiful Kamal dan Kepala Bulog Sub Divre OKU Deni Laksana Putra belum lama ini.
Baca juga: DPRD OKU soroti beras bansos bau busuk
Disisi lain, Yopi Syahrudin selaku politisi asal Fraksi Demokrat juga menyampaikan keheranannya terkait harga beli beras ke Bulog OKU tersebut.
"Harga beras Rp11.000/kilogram itu merupakan beras yang sangat berkualitas, namun faktanya beras yang diterima tidak berkualitas. Ini akan jadi catatan kita semua agar lebih baik ke depannya," kata Yopi
Tidak hanya itu Yopi juga mengkritik adanya penerapan pemotongan pajak atas pengadaan sembako Bansos tersebut.
Menurut dia, di tengah pandemi COVID-19 ini pemerintah pusat melonggarkan semua perpajakan terkhusus pajak untuk pengadaan bantuan sosial.
"Sudah sangat jelas karena dampak COVID-19 ada kelonggaran pajak, apa lagi menyangkut bansos," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah melalui Dinas Sosial dan Bulog OKU harus bertanggung jawab atas penyaluran bantuan beras yang tidak standardisasi tersebut.
"Pihak terkait harus bertanggung jawab karena ini merugikan masyarakat banyak," ujar dia.
Baca juga: Sembako bansos OKU tersalurkan 100 persen
Berita Terkait
Bea Cukai Palembang ajak masyarakat gempur rokok ilegal
Selasa, 12 November 2024 19:23 Wib
Polres OKU Timur pasang spanduk pilkada damai ke desa-desa
Selasa, 12 November 2024 18:19 Wib
Layananpublik dan kepuasan masyarakat
Selasa, 12 November 2024 9:44 Wib
Panglima: Kasus di Deli Serdang Sumut diawali prajurit tegur geng motor
Senin, 11 November 2024 14:19 Wib
Berkontribusi aktif dalam Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Tjiwi Kimia Raih Penghargaan Mitra Bakti Husada 2023
Senin, 11 November 2024 7:19 Wib
Polres OKU tangkap bandar dan sita sembilan paket narkoba
Minggu, 10 November 2024 12:11 Wib
Membangun disiplin dan kepedulian masyarakat di jalur rel KA
Sabtu, 9 November 2024 6:56 Wib
Cirebon gulirkan program pelestarian naskah kuno libatkan masyarakat
Jumat, 8 November 2024 17:45 Wib