Seorang oknum TNI penembak warga ditahan Den POM

id Oknum TNI AD, tembak warga, den sub POM, nunukan,penembakan warga,prajurit tembak warga sipil,penembakan warga sipil,berita sumsel, berita palembang

Seorang oknum TNI penembak warga ditahan Den POM

Proses olah tempat kejadian perkara di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Nunukan Tengah terkait penembakan warga oleh oknum anggota TNI AD dari SGI Kodam Mulawarman, Rabu (27/5/2020). (ANTARA)

Nunukan (ANTARA) - Seorang oknum anggota TNI AD, Sertu UI yang menembak warga di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara kini telah ditahan di Den POM VI/1-4.

Komandan Kodim 0911 Nunukan Letkol CZI Eko Pur Indriyanto, di Nunukan, Rabu, menjelaskan ulah oknum anggota TNI AD dari Satuan Gabungan Intelijen (SGI) Kodam Mulawarman ini benar telah menembak seorang warga pada Selasa (26/5) dini hari.

Lokasi kejadiannya di Jalan Gajah Mada, RT 08, Kelurahan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan.

Oknum bersangkutan telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

"Akibat tindakan salah seorang oknum TNI AD dari SGI ini, maka yang bersangkutan telah ditahan untuk dilakukan proses secara hukum," kata Eko.

Proses hukum secara tegas dan tuntas terhadap oknum TNI AD bernama Sertu UI ini sesuai perintah dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD).

"Oknum UI yang telah melakukan penembakan terhadap anggota masyarakat di Nunukan," kata Letkol CZi Eko Pur Indriyanto.

Perintah KASAD selanjutnya terkait kasus ini, kata dia, Kodim Nunukan diminta untuk mengawal proses hukum dan melaporkan perkembangan kepada keluarga korban.

"Ini adalah komitmen dari pimpinan dan merupakan perintah langsung, sehingga tidak perlu khawatir karena hukum tetap berjalan," ujar Dandim Nunukan ini pula.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polisi Militer (PM) Detasemen VI/1-4 Nunukan, dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

Komandan Sub Detasemen Polisi Militer VI/1-4 Nunukan, Agustinus Ramba menyatakan bahwa proses hukum hingga saat ini tetap berjalan, karena memang atensi pimpinan.

"Instruksi pimpinan diproses seberat-beratnya, jadi tidak ada seringan-ringannya. Jadi oknum akan diproses sesuai tindakan yang telah dilakukan," kata Agustinus Ramba.

Ia pun mengaku ditargetkan untuk menyelesaikan kasus ini dalam jangka waktu sepekan.

Bahkan Agustinus berjanji berita acara pemeriksaan (BAP) rampung pekan depan, untuk diserahkan bersama pelaku ke Den POM Samarinda.

"Memang kami diberikan target, jadi selama seminggu ini harus diselesaikan. Jadi kami harus lembur hingga melakukan olah TKP," ujar dia lagi.