Pengelola hotel di Palembang minta keringanan bayar tagihan air PDAM

id hotel nunggak tagihan air, phri susmel minta keringanan ,phri,hotel,pengelola hotel,air pdam,pdam trita musi,minta keringanan bayar air pdam,pengelola

Pengelola hotel di Palembang minta keringanan bayar tagihan air PDAM

Ketua PHRI Sumsel, Herlan Aspiudin. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Permintaan tersebut diharapkan bisa direspon positif oleh pihak PDAM, sehingga setelah kondisi sulit tersebut bisa dilalui, hotel dapat beroperasi dengan normal dan tunggakan dapat dilunasi
Palembang (ANTARA) - Puluhan pengelola hotel di Kota Palembang, Sumatera Selatan, meminta keringanan pembayaran tagihan rekening pemakaian air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel, Herlan Aspiudin di Palembang, Sabtu, mengatakan permintaan tersebut diajukan pengelola karena usaha hotel saat ini terdampak oleh COVID-19.

Menurut dia, kegiatan bisnis hotel mulai terganggu karena sepinya kunjungan tamu telah menyebabkan tingkat hunian turun hingga 95 persen.

Dalam kondisi tersebut, biaya operasional tidak bisa ditutupi dengan pendapatan yang diperoleh sehingga pengelola hotel mencoba mengatur pengeluaran dengan meminta keringanan pembayaran PDAM.

Permintaan keringanan telah diajukan pengelola hotel kepada pihak PDAM yang meminta penundaan pembayaran tagihan rekening selama kondisi sepi dan dibebaskan dari sanksi pencabutan sambungan air.

Baca juga: Pengusaha hotel sambut gembira kebijakan Wali Kota Palembang tunda bayar pajak

Baca juga: Pendapatan PDAM Palembang turun Rp2,6 miliar akibat banyak pelanggan tunda pembayaran tagihan


Permintaan tersebut diharapkan bisa direspon positif oleh pihak PDAM, sehingga setelah kondisi sulit tersebut bisa dilalui, hotel dapat beroperasi dengan normal dan tunggakan dapat dilunasi.

Sebelumnya, Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya menjelaskan bahwa pelanggan segmen rumah tangga dan bisnis/niaga termasuk hotel banyak yang menunggak atau menunda pembayaran.

Penundaan pembayaran itu menyebabkan penurunan pendapatan perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Palembang itu hingga Rp2,6 miliar atau sekitar empat persen.

Saat ini, PDAM sedang mengkaji surat permohonan pengelola hotel yang meminta keringanan dan penundaan pembayaran tagihan pemakaian air karena kesulitan keuangan dampak wabah COVID-19.

Berdasarkan ketentuan, PDAM dapat mengenakan sanksi pemutusan sambungan air bagi pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan, setelah memberikan peringatan keras.

PDAM mengharapkan pelanggan dapat rutin membayar tagihan setiap bulan untuk menghindari sanksi pemutusan sambungan air dan mencegah terganggunya operasional perusahaan.

Baca juga: Keluarga miskin di Muba terima tiga paket bantuan sekaligus, mulai dari BLT hingga gratis biaya listrik dan PDAM