Ombudsman Sumsel berang lihat kantor DPMPTSP Muratara stop pelayanan

id Ombudsman sumsel, dpmptsp palembang,Muratara nunggak listrik,Sidak ombudsman sumsel,Pemkan muratara, bupati muratara

Ombudsman Sumsel berang lihat kantor DPMPTSP  Muratara stop pelayanan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian saat sidak di Kantor DPMPTSP Muratara, Rabu (3/3/2021) (ANTARA/HO/21)

Kantor DPMPTSP Muratara dalam kondisi kotor, listrik padam, dan hanya beberapa pegawai yang masuk kerja
Palembang (ANTARA) - Lembaga pengawasan pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) berang ketika mendapati Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) menghentikan pelayanan hanya karena menunggak pembayaran listrik dan perilaku bolos pimpinannya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian, di Palembang, Kamis, mengatakan saat sidak pada Rabu (3/3), pihaknya mendapati Kantor DPMPTSP Muratara dalam kondisi kotor, listrik padam, dan hanya beberapa pegawai yang masuk kerja.

"Dinas PTSP itu perannya penting untuk mendongkrak PAD, bagaimana bisa Muratara maju, jika orang ingin investasi saja jadi terhambat hanya gara-gara listrik padam berhari-hari, bagaimana orang bisa percaya dan menanam modal di sini," ujarnya.

Berdasarkan keterangan para pegawai, menurutnya, listrik di Kantor DPMPTSP Muratara padam sejak 14 Januari 2021, akibat menunggak listrik Rp2 juta ke PLN selama empat bulan, akibatnya pelayanan hanya bersifat manual.

Kondisi tersebut diperparah perilaku pimpinan dan kepala-kepala bidang yang mayoritas tinggal di Kota Lubuklinggau, tidak masuk kerja selama beberapa bulan terakhir, sehingga pelayanan masyarakat menjadi terhambat.

Selain itu, gaji para tenaga honorer juga terlambat selama berbulan-bulan dan sudah diadukan ke Sekda Muratara, serta perilaku pimpinan itu telah dilaporkan ke inspektorat dan BKPSDM setempat, namun belum ada tindak lanjut.

M Adrian menyebut jika terbukti kepala dan beberapa ASN tidak masuk kerja lebih dari 45 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka dapat diberhentikan dengan tidak hormat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.

Ombudsman Sumsel meminta Pemkab Murarara bersikap tegas dengan persoalan DPMPTSP di wilayahnya, bukan mendiamkannya.

"Jika tidak ada tindak lanjut, maka Ombudsman akan meregister permasalahan ini sebagai laporan resmi dan bisa melakukan pemeriksaan menyeluruh," kata dia menambahkan.