KPKNL Palembang bantu tagih piutang rumah sakit ke pasien

id KPKNL Palembang, kpknl, piutang, bantu penagihan piutang, piutang rumah sakit, pasien nunggak, tunggakan pasien, rsmh, p

KPKNL Palembang bantu tagih piutang rumah sakit ke pasien

Kepala KPKNL Palembang Mardhanus Rudiyanto (Ketiga dari kanan) memberikan penjelasan mengenai tupoksi lembaganya termasuk membantu penagihan piutang instansi pemerintah, di Palembang, Jumat (8/9). (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang membantu penagihan piutang rumah sakit milik pemerintah di sejumlah daerah dalam wilayah Sumatera Selatan yang mencapai miliaran rupiah.

"Dalam dua tahun ini tim kami melayani permintaan rumah sakit milik pemerintah daerah dan pusat untuk menagih ratusan pasien rumah sakit yang belum membayar biaya pengobatannya saat dirawat di rumah sakit dengan berbagai alasan," kata Kepala.KPKNL Palembang
Mardhanus Rudiyanto di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, salah satu rumah sakit yang dibantu penagihan piutangnya, yakni Rumah Sakit Umum Pusat dr Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.

Piutang RSMH yang diupayakan penagihannya kepada masyarakat yang berada di wilayah kerja KPKNL Palembang yakni Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin.

"Khusus piutang RSMH Palembang, hingga September 2023 ini tim kami berhasil melakukan penagihan kepada 130 warga yang pernah menjadi pasien rumah sakit tersebut dengan dana yang bisa diselamatkan dan masuk ke kas rumah sakit pemerintah itu sekitar Rp1 miliar," ujarnya.

Menurut dia, sebagian besar piutang RSMH Palembang berhasil dilakukan penagihan dengan baik dan cara yang humanis.

Sementara piutang rumah sakit yang hingga kini belum bisa ditagihkan, pihaknya terus berupaya melalukan pendekatan dengan masyarakat yang pernah menjadi pasien RSMH Palembang dan keluarganya untuk segera melunasi tunggakan biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit tersebut.

Bagi masyarakat yang memiliki sangkutan/tunggakan biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit, saat ini ada kebijakan pemerintah memberikan keringanan berupa potongan biaya pelunasan sebesar 80 persen.

"Kami mengajak masyarakat yang memiliki tunggakan biaya perawatan dan pengobatan rumah sakit untuk memanfaatkan kebijakan potongan hutang 80 persen yang akan berakhir hingga Desember 2023," kata Kepala KPKNL Palembang Mardhanus.