Palembang (ANTARA) - Proses lelang secara tertutup dan diduga tidak transparan atau diam-diam terhadap aset kreditur atau nasabah atas nama Tina Francisco, BRI Cabang Sriwijaya dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang digugat secara perdata oleh Fitriyanti selaku pemilik rumah yang satu hamparan dengan objek lelang ke Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus Palembang.
Dalam gugatan Fitriyanti pada sidang diketuai oleh Majelis Hakim Agung Ciptoadi SH MH, Rabu (7/5/2025), juga dihadiri oleh penggugat dan tergugat pihak pemilik aset Hotel Barlian, Tina Francisco dan turut tergugat l KPKNL Palembang, tergugat ll pihak Bank BRI, dan tergugat lll BPN Kota Palembang memohon agar lelang tersebut dibatalkan secara hukum.
Dengan rincian gugatan memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan agar memerintahkan kepada tergugat II untuk membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan Nomor: B–1032/KC-IV/ADK/03-2025 Tanggal 9 April 2025 Terhadap jaminan tanah dan bangunan dengan dengan dua bidang tanah total luas tanah 838 M2 1.SHM No.3289 di Kelurahan Kebun Bunga, 637 M2 tertanggal 17 November 2022, atas nama tergugat 1 Tina Francisco yang terletak di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, atau dikenal dikenal dengan Jalan Griya Villa Sukarami Kelurahan Kebun Bunga.
Kedua (2). SHM No. 3749 Kelurahan Kebun Bunga, seLuas 201 M2 Tanggal 17 November 2022, atas nama Tina Francisco yang terletak di kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Kota Palembang atau dikenal dengan Jalan Griya Villa Sukarami Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Tim kuasa hukum penggugat Lani Novriansyah didampingi Fery Gandy Yuda saat diwawancarai usai sidang mengatakan bahwa agenda sidang perdata yang digelar pada hari ini adalah pemeriksaan berkas.
Baca juga: KPK lelang tanah milik mantan Bupati Lampung Utara
"Dalam persidangan tadi kami menunjukkan alat bukti berupa kelengkapan berkas kuasa dari para pihak, selanjutnya kami masih menunggu waktu mediasi, yang akan diketuai oleh hakim Noer Ichwan," ujarnya.
Lani menjabarkan bahwa gugatan perdata ini terkait pelelangan aset Hotel Barlian yang berada di daerah KM 9 Palembang, di dalam lingkungan tersebut terdapat satu bangunan rumah dalam satu hamparan surat dengan hotel yang seharusnya tidak ikut dilelang oleh BRI.
"Karena yang dilelang ini surat sertifikat, ada bangunan rumahnya selain hotel, kami berharap lelang bisa diselesaikan melalui mediasi dengan melibatkan Bank BRI dan KPKNL bersama tergugat pihak BPN Kota Palembang," urai Lani.
Sementara itu Kahfi petugas lelang juga turut tergugat dari KPKNL yang menghadiri persidangan saat dikonfirmasi, menghindar dari wawancara awak media dan terkesan mengelak.
"Untuk proses lelang sudah dilaksanakan tetapi saya lupa tanggalnya, termasuk untuk pemenang lelangnya kita tidak tahu," elaknya.
Baca juga: Fakta sidang : Terdakwa teller bank BUMN di Palembang dilarang lapor polisi terkait uang Rp5,2 miliar
Sedangkan Tina Francisco selaku pihak tergugat dan merupakan pemilik aset Hotel Barlian di KM 9 Palembang mengatakan bahwa sebelumnya dirinya sudah memberikan penjelasan kepada pihak Bank BRI, kalau aset hotel tidak bisa diperjualbelikan atau pindah tangankan, apalagi di atas lahan tersebut ada bangunan rumah yang sampai saat ini masih ditempati oleh pihak keluarga.
"Saya telah menerima pembayaran dari pihak lain yang akan membeli aset hotel ini, dengan perjanjian tidak beserta rumah, walaupun surat SHM belum sempat saya pecah, dan pada saat pencairan pertama, pihak Bank sudah saya beri tahu bahwa aset rumah itu tidak masuk," ungkap Tina.
Tina melanjutkan bahwa dirinya sejak awal bersikeras agar perkara ini berjalan baik, dan tidak sampai proses perdata seperti ini.
Namun ada oknum pihak Bank BRI mengatakan bahwa pihak Bank BRI dan KPKNL sudah melakukan proses lelang hotel miliknya tersebut secara tertutup dan sangat dirahasiakan.
Baca juga: Kajari Palembang: Perlawanan jaksa terkait kasus tawuran maut di kuburan China dikabulkan Pengadilan Tinggi, sidang segera digelar
"Bahkan nama pemenang lelang sampai saat ini saya juga tidak tahu, dari awal niat saya cuma menyelamatkan aset, itikad baik sudah sudah kami upayakan, sampai saat ini saya bingung," terangnya.
Tina mengatakan itikad baik dirinya ada, bahkan diakuinya ada keterlambatan dan tunggakan pembayaran terkait aset hotel yang dirinya gadaikan.
"Bahkan sehari sebelum lelang, saya sempat ke Bank BRI cabang Sriwijaya, saya bilang kepada pihak BRI bahwa saya dapat dana, namun Bank BRI bilang tidak bisa harus bawa uang cash Rp 3 miliar, bahkan saya sempat mengingatkan dan katakan, bahaya pak kalau bawa uang sebanyak itu, tapi dia tetap minta harus bawa Rp 3 miliar di atas meja, bahkan pihak BRI sempat mengatakan kepada saya 'ini ada orang BRI ya yang ngajarin kamu'. Saya sempat bingung ketika itu, seharusnya sebagai orang Bank BRI bersikap baik lah kepada nasabah, walaupun ada ketidaksenangan terhadap saya, seharusnya bersikap profesional," katanya.
Baca juga: Fakta Sidang : Terima fee Rp25,6 miliar, eks pejabat Waskita Karya minta keringanan hukuman
Baca juga: Hakim tak lengkap, sidang pemukulan koas di Palembang ditunda