Keluarga ABK asal OKI yang jenazahnya dilarung ke laut, pertanyakan hak-hak korban
Kami akan dalami terkait kontrak kerja, hak-hak yang bersangkutan apakah sudah dipenuhi oleh perusahaan, termasuk soal asuransi dan kecelakaan kerja
Kayuagung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan mendampingi keluarga dua anak buah kapal (ABK) yang berduka cita, karena warganya itu meninggal dan jenazahnya dilarung ke laut beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Husin, di Kayuagung, Jumat, mengatakan pendampingan terhadap keluarga ABK Kapal Long Xing 629 berbendera China ini, lebih difokuskan pada pemenuhan hak-hak atas meninggalnya kerabatnya itu.
"Kami akan dalami terkait kontrak kerja, hak-hak yang bersangkutan apakah sudah dipenuhi oleh perusahaan, termasuk soal asuransi dan kecelakaan kerja," kata Husin.
Ia mengatakan, sebelumnya, Kepala Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI, Dodi Yansen membenarkan bahwa dua orang ABK, yakni Sepri (26) dan Ari (25) merupakan warganya.
Baca juga: Info Kemenlu: 14 WNI kru kapal Long Xing dipulangkan ke Tanah Air 8 Mei
Baca juga: Menteri Kelautan Edhy tindak lanjuti pelarungan terhadap ABK Indonesia di Korea
Keduanya bekerja di kapal melalui penyalur PT Karunia Bahari Samudra asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah lalu dipekerjakan di kapal ikan FV Long Xing 629, kemudian dipindahkan ke Kapal Tian Yu nomor 8.
Pada 29 Desember 2019, pihak keluarga (orang tua korban) diminta manajemen PT Karunia Bahari Samudra ke Pemalang.
"Tanggal 5 Januari 2020, keluarga berangkat ke Pemalang. Setibanya di sana dikabari bahwa Sepri sudah meninggal dunia pada 21 Desember 2019 dan mayatnya sudah dilarung di laut," kata dia lagi.
Baca juga: Pemerintah harus melindungi ABK di kapal berbendara China
Namun, selang beberapa lama muncul video di media sosial yang memperlihatkan prosesi pelarungan jenazah para ABK di kapal tersebut.
Menurut Dody, keluarga keberatan atas kejadian tersebut, apalagi dari manajemen PT Karunia Bahari Samudra hanya diberitahukan bahwa keluarganya itu sakit dan sudah dilakukan pemakaman secara Islam.
"Saat ini, keluarga mempertanyakan pernyataan agen penyalur dan hak-hak korban yang belum dipenuhi," kata dia.
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Husin, di Kayuagung, Jumat, mengatakan pendampingan terhadap keluarga ABK Kapal Long Xing 629 berbendera China ini, lebih difokuskan pada pemenuhan hak-hak atas meninggalnya kerabatnya itu.
"Kami akan dalami terkait kontrak kerja, hak-hak yang bersangkutan apakah sudah dipenuhi oleh perusahaan, termasuk soal asuransi dan kecelakaan kerja," kata Husin.
Ia mengatakan, sebelumnya, Kepala Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI, Dodi Yansen membenarkan bahwa dua orang ABK, yakni Sepri (26) dan Ari (25) merupakan warganya.
Baca juga: Info Kemenlu: 14 WNI kru kapal Long Xing dipulangkan ke Tanah Air 8 Mei
Baca juga: Menteri Kelautan Edhy tindak lanjuti pelarungan terhadap ABK Indonesia di Korea
Keduanya bekerja di kapal melalui penyalur PT Karunia Bahari Samudra asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah lalu dipekerjakan di kapal ikan FV Long Xing 629, kemudian dipindahkan ke Kapal Tian Yu nomor 8.
Pada 29 Desember 2019, pihak keluarga (orang tua korban) diminta manajemen PT Karunia Bahari Samudra ke Pemalang.
"Tanggal 5 Januari 2020, keluarga berangkat ke Pemalang. Setibanya di sana dikabari bahwa Sepri sudah meninggal dunia pada 21 Desember 2019 dan mayatnya sudah dilarung di laut," kata dia lagi.
Baca juga: Pemerintah harus melindungi ABK di kapal berbendara China
Namun, selang beberapa lama muncul video di media sosial yang memperlihatkan prosesi pelarungan jenazah para ABK di kapal tersebut.
Menurut Dody, keluarga keberatan atas kejadian tersebut, apalagi dari manajemen PT Karunia Bahari Samudra hanya diberitahukan bahwa keluarganya itu sakit dan sudah dilakukan pemakaman secara Islam.
"Saat ini, keluarga mempertanyakan pernyataan agen penyalur dan hak-hak korban yang belum dipenuhi," kata dia.