Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memberlakukan aturan bagi status orang dalam pantauan (ODP) harus memakai gelang khusus sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19).
Sekretaris Kecamatan Kesesi Argo Yudha Ismoyo di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa inovasi pencegahan dan penyebaran virus corona ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah desa di kecamatan setempat.
"Inovasi ini kami berlakukan agar para ODP dapat diawasi oleh keluarga dan masyarakat sekitarnya. Adapun pemakaian gelang ini, layaknya tanda pasien sebuah rumah sakit," katanya.
Apabila inovasi tersebut sukses menekan angka penyebaran virus corona, kata dia, maka diharapkan dapat diterapkan di wilayah kecamatan lain.
Menurut dia, pada gelang yang dipakai para ODP tersebut juga tertera nama, terakhir perjalanan kedatangannya, serta tanggal.
Para ODP ini, kata dia, juga wajib mengisi surat pernyataan antara lain bersedia mengenakan gelang sebagai tanda orang baru pulang dari zona merah, bersedia melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari yang didampingi oleh pihak keluarga.
Kemudian, melaporkan diri setelah menjalani masa isolasi selama 14 hari kepada tim satuan tugas (satgas) penanganan COVID-19 di tingkat desa didampingi oleh bidan desa sekaligus untuk melepas gelang.
"Apabila selama masa isolasi terjadi gejala demam, batuk, sakit tenggorokan, dan sesak napas maka mereka segera melaporkan ke satgas COVID-19 desa agar segera ditindaklanjuti," katanya.
Ia mengatakan tujuan pemakaian gelang khusus ini juga untuk memudahkan pemerintah desa dalam mengawasi warganya yang baru datang dari zona merah sekaligus masyarakat dapat ikut menjaga jarak bahwa yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri.
"Kami berharap melalui inovasi ini bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona. Kami juga meminta pada masyarakat tetap mematuhi anjuran pemerintah dengan mengenakan masker, cuci tangan menggunakan sabun, social distancing, serta tetap di rumah saja," katanya.