Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho mengharapkan pemerintah untuk tidak menerapkan darurat sipil dalam rangka pengendalian penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Saya kira istilah darurat sipil perlu diluruskan, enggak tepat itu. Kalau darurat sipil itu nanti menyangkut tentang keamanan negara," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengan, Selasa.
Hibnu mengatakan hal itu terkait dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa penerapan pembatasan sosial berkala besar untuk mengendalikan penularan COVID-19 perlu didampingi dengan kebijakan darurat sipil.
Menurut dia, permasalahan yang terjadi saat ini bukan masalah keamanan negara, melainkan kepatuhan masyarakat dalam kaitannya dengan upaya pencegahan penularan COVID-19. Dengan demikian, penggunaan istilah darurat sipil harus diluruskan.
"Oleh karena itu, saya kira perlu dengan tindakan-tindakan persuasif yang terus dilakukan untuk tertib karena ini 'kan menyangkut kebiasaan," katanya.
Jika permasalahan tersebut dikaitkan dengan sanksi hukum pidana, menurut dia, bisa tambah berat dan menambah narapidana.
"Sekarang saja yang namanya LP (lembaga pemasyarakatan) sudah overload. Kalau sanksi hukum untuk mengarahkan ke ketertiban itu berupa denda, tidak masalah. Akan tetapi, kalau pidana kurungan, itu terlalu jauh kalau sampai diterapkan," katanya.
Menurut Hibnu, saat sekarang yang dibutuhkan adalan tindakan semua pihak untuk saling mengingatkan dan koordinasi dalam rangka pencegahan untuk menjaga ketertiban.
"Ini kondisi global, bukan kondisi nasional sehingga perlu sama-sama memerangi COVID-19," katanya.
Seperti diwartakan ANTARA, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa penerapan pembatasan sosial berkala besar untuk mengendalikan penularan COVID-19 perlu didampingi dengan kebijakan darurat sipil.
"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," katanya saat menyampaikan pengantar dalam rapat terbatas mengenai penanggulangan COVID-19 yang diselenggarakan melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan RI, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3).
Presiden memandang perlu penyiapan peraturan yang lebih jelas sebagai panduan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota guna mendukung penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam upaya mengendalikan penularan COVID-19.
"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah, adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," kata Presiden menegaskan.
Berita Terkait
Masyarakat sipil serukan perlindungan hayati dari tambang nikel
Kamis, 31 Oktober 2024 16:55 Wib
Pjs Bupati OKU Timur beri peringatan ASN jaga netralitas Pilkada 2024
Kamis, 3 Oktober 2024 20:02 Wib
Jabat 10 bulan Hani S Rustam jadikan Banyuasin daerah terbaik di Indonesia
Kamis, 25 Juli 2024 7:34 Wib
OKU kucurkan dana TPP ASN Rp30 miliar
Sabtu, 29 Juni 2024 21:00 Wib
Pemkab OKU Timur cairkan gaji ke-13 ASN
Rabu, 19 Juni 2024 17:15 Wib
Jenazah sopir korban penembakan KKB di Paniai dievakuasike Timika
Rabu, 12 Juni 2024 12:52 Wib
Pemkab OKU kucurkan Rp25,59 miliar bayar gaji ke-13 ASN
Senin, 10 Juni 2024 12:31 Wib
Putin sebut di Gaza bukan perang, tapi penghancuran total penduduk sipil
Kamis, 6 Juni 2024 10:33 Wib