Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanes Tuba Helan, mengatakan banyak uang yang disalurkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah (Pemda) yang hanya mengendap di Bank membuktikan minimnya inovasi Pemda.
“Menurut saya, banyak uang Pemda mengendap di Bank membuktikan minimnya inovasi Pemda yang semestinya memanfaatkan uang itu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” katanya di Kupang, Sabtu.
Dia mengemukakan pandangannya itu menanggapi banyaknya uang Pemda yang disalurkan Pemerintah Pusat ke Pemda namun hanya mengendap di Bank dan tidak disalurkan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
Hal tersebut telah disoroti Presiden Joko Widodo saat membuka acara Rakornas Investasi 2020 yang digelar Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta pada Kamis (20/2)..
Tuba Helan mengatakan, uang Pemda yang banyak mengendap di bank juga sebagai bukti kegagalan Pemda dalam mempercepat pembangunan.
Pemda membuat perencanaan untuk pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan kemudian mengusulkan anggaran ke Pemerintah Pusat. Namun ketika anggaran disalurkan tapi hanya mengendap di bank maka itu menunjukkan kegagalan, katanya.
“Mungkin Pemda mempertimbangkan bahwa simpan uang di Bank untuk mendapatkan bunga namun tidak semestinya seperti itu karena tugas utama Pemda bukan berbisnis tapi melayani masyarakat,” kata Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTT-NTB itu.
Dia mengatakan, tugas pemerintah daerah yaitu bagaiaman memaksimalkan pengggunaan anggaran sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
“Dengan demikian kalau hanya disimpan di Bank kan jelas rakyat yang dirugikan, padahal itu uang dari rakyat melalui pajak, retribusi, dan lainnya yang diberikan ke pemernitah untuk dikembalikan dalam bentuk pembangunan,” katanya.
Atas kondisi ini, dia berharap, Pemerintah Pusat memberikan tekanan keras dan tegas kepada setiap Pemda agar menggunakan anggaran secara cepat dan tepat untuk kebutuhan masyarakat.
Sebab jika kondisi ini terus berlanjut maka visi-misi percepatan pembangunan yang saat ini terus digenjot Pemerintah Pusat tidak akan berdampak banyak terhadap kemajuan perekonomian masyarakat di daerah, katanya.
Berita Terkait
BPN OKU sosialisasi manfaat Program PTSL bagi perlindungan tanah milik
Rabu, 27 November 2024 13:22 Wib
Pemprov-Kejati Sumsel MoU penanganan masalah hukum
Rabu, 27 November 2024 9:00 Wib
Anggota DK PBB kecam veto ke-4 AS atas resolusi gencatan senjata Gaza
Kamis, 21 November 2024 10:23 Wib
Menkum tegaskan ibu kota masih di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Selasa, 19 November 2024 15:43 Wib
Pakar: Judi daring belum penuhi syarat sebagai "extraordinary crime"
Selasa, 19 November 2024 10:53 Wib
Dua pimpinan tinggi Kemenkumham Sumsel promosi jabatan pada Kementerian Hukum
Senin, 18 November 2024 22:33 Wib
Kemenkumham Sumsel siap pedomani arahan Menteri Hukum pada acara pelantikan pimti madya
Sabtu, 16 November 2024 17:47 Wib
Kejari OKU beri pendampingan hukum dalam penanganan sengketa Pilkada 2024
Jumat, 15 November 2024 7:39 Wib