Warga diminta tidak perdebatkan penerapan normalisasi dan naturalisasi
Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Juaini Yusuf mengatakan warga tidak perlu memperdebatkan normalisasi atau naturalisasi yang akan diterapkan di DKI Jakarta karena keduanya memiliki tujuan yang sama.
"Sama saja sebenarnya normalisasi, naturalisasi itu sama saja. Bedanya bahasa doang, tujuannya kan ngelebarin," kata Juaini di Jakarta, Senin.
Juaini menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melanjutkan normalisasi atau yang dalam program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut sebagai naturalisasi pada tahun 2020.
”Akan dilanjutkan tahun 2020," kata Juaini.
Dalam proses pekerjaannya, sungai akan diperdalam dengan kedalaman 20 hingga 30 meter.
"Untuk lebih banyak menampung debit air. Namanya sungai dulu-dulu kan 20 sampai 30 meter sekarang paling tinggi 10 sampai 15 meter daya tampung jadi kurang. Makanya itu perlunya dinormalisasi naturalisasi," ujar dia.
Untuk normalisasi itu sepenuhnya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sementara Dinas SDA hanya bertugas membebaskan lahan di sepanjang jalur yang akan dinormalisasi.
"Kita DKI cuma sebatas mungkin lahannya doang. Masalah nanti teknisnya seperti apa kan kementerian," tutur Juaini.
Juaini menambahkan, ada sejumlah pemukiman di empat kelurahan yang dibebaskan lahannya untuk normalisasi yakni Tanjung Barat, Pejaten Timur, Cililitan dan Balekambang.
"Sama saja sebenarnya normalisasi, naturalisasi itu sama saja. Bedanya bahasa doang, tujuannya kan ngelebarin," kata Juaini di Jakarta, Senin.
Juaini menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melanjutkan normalisasi atau yang dalam program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut sebagai naturalisasi pada tahun 2020.
”Akan dilanjutkan tahun 2020," kata Juaini.
Dalam proses pekerjaannya, sungai akan diperdalam dengan kedalaman 20 hingga 30 meter.
"Untuk lebih banyak menampung debit air. Namanya sungai dulu-dulu kan 20 sampai 30 meter sekarang paling tinggi 10 sampai 15 meter daya tampung jadi kurang. Makanya itu perlunya dinormalisasi naturalisasi," ujar dia.
Untuk normalisasi itu sepenuhnya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sementara Dinas SDA hanya bertugas membebaskan lahan di sepanjang jalur yang akan dinormalisasi.
"Kita DKI cuma sebatas mungkin lahannya doang. Masalah nanti teknisnya seperti apa kan kementerian," tutur Juaini.
Juaini menambahkan, ada sejumlah pemukiman di empat kelurahan yang dibebaskan lahannya untuk normalisasi yakni Tanjung Barat, Pejaten Timur, Cililitan dan Balekambang.