Jakarta (ANTARA) - Masalah Natuna Utara tidak seharusnya diselesaikan di meja perundingan mengingat China tidak mengakui Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna Utara.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dalam keterangan kepada Antara di Jakarta, Jumat.
"Sementara Indonesia tidak mengakui klaim traditional fishing right China," kata Hikmahanto.
Di samping itu, Hikmahanto menyayangkan pernyataan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto soal Natuna Utara.
Di tengah pernyataan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah China, Menhan Prabowo menyampaikan, "Kita tentunya gini, kita masing masing ada sikap. Kita harus cari satu solusi baik lah di ujungnya. Saya kira ada solusi baik"
Pernyataan ini patut disayangkan, kata Hikmahanto.
Seharusnya Menhan sebagai bagian dari pemerintah harus satu suara dengan suara pemerintah yang disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi di Kantor Menko Polhukam, tambahnya.
Langkah nyata yang perlu dilakukan oleh Pemerintah adalah meningkatkan patroli di Natuna Utara dan melakukan penegakan hukum bila ada nelayan asing, termasuk asal China, yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
"Peningkatan patroli juga bertujuan agar nelayan-nelayan Indonesia saat melakukan aktivitasnya tidak mendapat gangguan dari kapal-kapal Coast Guard China," kata dia.
Perlu dipahami Indonesia tidak dalam situasi akan berperang karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Coast Guard China.
Adapun wilayah laut yang diklaim oleh Indonesia adalah wilayah hak berdaulat (sovereign right) bukan wilayah kedaulatan (sovereignty) Indonesia.
Perlu dipahami wilayah di mana ada hak berdaulat dalam hukum laut berada di wilayah laut bebas , bukan di wilayah laut teritorial.
"Dalam konteks demikian pengerahan kekuatan TNI tidak dapat dilakukan di ZEE. Otoritas yang wajib dikerahkan adalah otoritas yang melakukan penegakan hukum," ujar Hikmahanto.
Di Indonesia otoritas tersebut adalah Bakamla, KKP dan TNI-AL.
Atas dasar ini solusi dalam bentuk perundingan dalam isu Natuna Utara sebagaimana yang disampaikan oleh Menhan tidak memiliki dasar di samping memang tidak diperlukan.
Berita Terkait
Tiga kapal nelayan tradisional Natuna ditangkap di Perairan Malaysia
Senin, 22 April 2024 14:48 Wib
Mesjid di Natuna peroleh pelayanan air gratis
Selasa, 12 Maret 2024 11:02 Wib
Gelombang hempas dan tenggelamkan pompong nelayan di Natuna
Sabtu, 17 Februari 2024 13:00 Wib
Belajar dari bencana alam di Natuna untuk mengurangi risiko
Jumat, 19 Januari 2024 11:10 Wib
Satu unit tugboat tenggelam di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas
Jumat, 22 Desember 2023 17:02 Wib
Bakamla RI evakuasi kapal layar Australia di perairan Natuna Utara
Selasa, 31 Oktober 2023 11:32 Wib
Gelar Dendang Piwang di Natuna
Minggu, 8 Oktober 2023 7:17 Wib
Natuna diselimuti kabut asap kiriman dari Kalimantan
Rabu, 6 September 2023 16:38 Wib