Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Satuan Tugas Penelitian dan Pengembangan Niken Ariati mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menekan angka "overstay" di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) seluruh Indonesia.
"Overstaying dapat menjadi indikasi kerugian negara karena terkait dengan konsumsi makanan yang disediakan untuk tahanan di lapas maupun rutan," ujar Niken dalam pernyataan tertulis yang diterima, Kamis.
Niken menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh unsur KPK, Mahkamah Agung RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia di Gedung KPK, Rabu (27/11).
Angka "overstay" akibat persoalan administrasi peradilan yang tidak efektif terkait masa penahanan di lapas dan rutan yang selama ini mengkhawatirkan, yakni mencapai 29.591 orang per tanggal 15 Januari 2019, berhasil ditekan Ditjen PAS hingga menjadi hanya 6.153 orang .
Menurut Niken, penanganan "overstay" perlu dukungan semua aparat penegak hukum terkait, khususnya instansi berwenang yang melakukan penahanan yang dititipkan dan ditempatkan di lapas atau rutan, untuk terus berkoordinasi terkait masa penahanan.
“Perlu mekanisme pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disepakati aparat penegak hukum tentang pengembalian tahanan kepada pihak penahan untuk menekan angka overstaying,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen PAS, Ibnu Chuldun mengajak instansi penegak hukum menyamakan persepsi terkait administrasi masa penahanan dan SOP pengeluaran tahanan yang sudah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan.
“Harusnya kepala lapas maupun kepala rutan bisa saja mengeluarkan demi hukum terhadap tahanan yang telah habis masa penahanannya, namun pihak Pemasyarakatan tidak ingin melakukannya secara sepihak," ujar Ibnu.
"Kami tetap akan melakukan konfirmasi kepada pihak penahan karena berkaitan dengan kinerja kawan-kawan penegak hukum lain,” sambung dia.
Ibnu menegaskan penanganan "overstaying" saat ini telah menjadi program prioritas Ditjen PAS, namun tetap perlu kesepakatan bersama terkait SOP penanganannya.
“Kami telah turun langsung ke lapangan lalu segera lakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang melakukan penahanan untuk menurunkan angka overstaying hingga tahun 2020 menjadi zero overstaying di lapas dan rutan di Indonesia,” ujar Ibnu.
Berita Terkait
Satpam stasiun penemu barang penumpang bernilai ratusan juta peroleh apresiasi
Sabtu, 20 April 2024 10:39 Wib
Pj Gubernur Sumsel apresiasi kolaborasi Muba datangkan investor
Rabu, 27 Maret 2024 20:36 Wib
Safari Ramadhan, Bupati OI juga apresiasi warga yang telah sukseskan Pemilu
Selasa, 19 Maret 2024 20:45 Wib
OKI Sumsel apresiasi perusahaan mitra berandil mendukung Perjaka
Selasa, 19 Maret 2024 20:15 Wib
Kemendagri apresiasi kebijakan Pemkab Muba terkait investasi untuk kesejahteraan
Rabu, 13 Maret 2024 12:52 Wib
Bukit Asam raih apresiasi perusahaan terbaik bidang K3
Jumat, 8 Maret 2024 15:32 Wib
Polo Srimulat dan apresiasi insan komedi Indonesia
Rabu, 6 Maret 2024 23:45 Wib
Bank Sumsel Babel catat laba Rp760,50 miliar pada 2023, Pj Gubernur Sumsel beri apresiasi
Rabu, 6 Maret 2024 18:58 Wib