Pengamat: Percayakann proses seleksi capim KPK ke DPR RI

id Capim kpk, pengamat hukum emanuel sujatmoko

Pengamat: Percayakann proses seleksi  capim KPK ke DPR RI

Pansel Capim KPK mengumumkan 10 nama calon komisioner KPK 2019-2023 di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/9/2019) (Desca Lidya Natalia)

Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Emanuel Sujatmoko mengajak seluruh pihak menyerahkan proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada DPR RI melalui proses uji kepatutan dan kelayakan.

Emanuel menilai proses seleksi capim KPK yang dilakukan panitia seleksi (pansel) telah berlangsung transparan dan terbuka hingga mengerucut kepada 10 nama.

"Sebetulnya yang sangat menentukan ada di DPR, karena nanti dilakukan fit and proper test di sana dari 10 capim KPK ditetapkan menjadi lima pimpinan KPK, tinggal DPR nanti akan terbuka atau tidak," ujar Emanuel dihubungi di Jakarta, Jumat.
 

Terkait adanya penolakan pegawai KPK kepada capim KPK tertentu, dia memandang semestinya pegawai KPK dapat bersikap netral karena penolakan dapat mengarah kepada keberpihakan.

"Mestinya pegawai KPK netral, harus netral kepada siapapun. Kalau hanya dugaan-dugaan kan tidak bisa seperti itu, ini kan negara hukum," kata dia.

Dia menilai sejauh ini pansel telah bekerja transparan, adil dan terbuka. Jika memang ada dugaan-dugaan tertentu terhadap sejumlah nama capim KPK, maka tetap harus dikedepankan asas praduga tak bersalah.
 

Saat ini 10 nama capim KPK hasil seleksi pansel telah diserahkan Presiden Joko Widodo kepada DPR RI.

Nama 10 Capim KPK itu adalah Alexander Marwata (pimpinan KPK), Firli Bahuri (Polri), I Nyoman Wara (auditor), Johanis Tanak (Jaksa), Lili Pintauli Siregar (advokat), Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen), Nawawi Pomolango (hakim), Nurul Ghufron (dosen), Roby Arya (PNS), dan Sigit Danang Joyo (PNS).

Selanjutnya, DPR RI melalui Komisi III akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 nama calon pimpinan KPK, untuk memilihnya menjadi lima nama.