Tiga pelaku penyerangan suporter PSM saat nobar masih di bawah umur
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan tiga dari delapan pelaku penyerangan pendukung PSM Makassar di Kafe Komandan masih berstatus di bawah umur.
"Dari delapan orang itu lima orang dewasa, tiga orang di bawah umur, itu pun masih menempuh pendidikan di sekolah," kata Indra di Polres Jakarta Selatan, Jumat.
Ketiga pelaku penyerangan yang masih di bawah umur tersebut akan tetap melewati proses hukum meski tidak mendapat hukuman kurungan karena telah dijamin oleh masing- masing wali mereka.
Indra mengatakan sedangkan untuk lima pelaku lainnya yang sudah berstatus dewasa tetap dilakukan penahanan.
Para pelaku berinisial GDP, SF, FR, S, TR, ZA, AS, dan MRS. Mayoritas pelaku tinggal di daerah Tebet, Jakarta Selatan dan berprofesi sebagai pengamen, juru parkir, pegawai kafe, serta pelajar.
Motif penyerangan terhadap suporter PSM berasal dari rasa tidak senang karena selebrasi peserta nonton bareng di Kafe Komandan atas kemenangan PSM melawan Persija pada laga Piala Indonesia, Selasa (6/8) lalu.
"Tidak ada keterangan disuruh, itu semua berasal dari inisiatif dan kemauan para tersangka karena tidak senang melihat selebrasi," kata Indra saat dikonfirmasi mengenai motif penyerangan para pelaku.
Atas ulahnya tersebut para pelaku terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan) dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Jakarta Selatan menemukan beberapa barang bukti dalam penyerangan terhadap suporter PSM tersebut berupa satu buah payung, satu buah helm ojek online, satu bungkus batu- batuan yang digunakan untuk melempari suporter PSM, baju yang dikenakan tersangka dan ponsel dari masing- masing tersangka.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 9 orang yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap pendukung PSM di Kafe Komandan, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (6/8).
Namun, usai penyelidikan dan penyidikan ditetapkan delapan orang tersangka secara sah terbukti melakukan pelemparan batu kepada para pendukung PSM di Kafe Komandan, Tebet, Jakarta Selatan.
"Dari delapan orang itu lima orang dewasa, tiga orang di bawah umur, itu pun masih menempuh pendidikan di sekolah," kata Indra di Polres Jakarta Selatan, Jumat.
Ketiga pelaku penyerangan yang masih di bawah umur tersebut akan tetap melewati proses hukum meski tidak mendapat hukuman kurungan karena telah dijamin oleh masing- masing wali mereka.
Indra mengatakan sedangkan untuk lima pelaku lainnya yang sudah berstatus dewasa tetap dilakukan penahanan.
Para pelaku berinisial GDP, SF, FR, S, TR, ZA, AS, dan MRS. Mayoritas pelaku tinggal di daerah Tebet, Jakarta Selatan dan berprofesi sebagai pengamen, juru parkir, pegawai kafe, serta pelajar.
Motif penyerangan terhadap suporter PSM berasal dari rasa tidak senang karena selebrasi peserta nonton bareng di Kafe Komandan atas kemenangan PSM melawan Persija pada laga Piala Indonesia, Selasa (6/8) lalu.
"Tidak ada keterangan disuruh, itu semua berasal dari inisiatif dan kemauan para tersangka karena tidak senang melihat selebrasi," kata Indra saat dikonfirmasi mengenai motif penyerangan para pelaku.
Atas ulahnya tersebut para pelaku terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan) dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Jakarta Selatan menemukan beberapa barang bukti dalam penyerangan terhadap suporter PSM tersebut berupa satu buah payung, satu buah helm ojek online, satu bungkus batu- batuan yang digunakan untuk melempari suporter PSM, baju yang dikenakan tersangka dan ponsel dari masing- masing tersangka.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 9 orang yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap pendukung PSM di Kafe Komandan, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (6/8).
Namun, usai penyelidikan dan penyidikan ditetapkan delapan orang tersangka secara sah terbukti melakukan pelemparan batu kepada para pendukung PSM di Kafe Komandan, Tebet, Jakarta Selatan.