Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan maksud dari syarat narapidana sebelum bebas harus bisa membaca kitab suci Alquran di Lapas Polewali Mandar bertujuan baik, namun melampaui peraturan dan dinilai terlalu berlebihan.
"Tujuannya itu baik, iya. Tetapi membuat syarat, itu melampaui undang-undang," ujar Yasonna ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta pada Senin.
Namun, jika narapidana yang akan bebas belum dapat membaca Al Quran sehingga tidak boleh keluar lapas, Yasonna mengkhawatirkan hal itu memicu masalah.
Menkumham menegaskan mendidik ajaran agama, termasuk membaca kitab suci memang baik untuk dilakukan.
"Mengajarkan orang untuk taat beragama, membaca atau khatam Al Quran, atau baca alkitab sampai habis, misalny,a atau kitab suci lainnya, baik pasti baik. Tapi mensyaratkan itu untuk syarat keluar dari lapas, tidak boleh, melampaui kewenangannya," kata Yasonna.
Sebelumnya terjadi kericuhan di Lapas Polewali Mandar yang diduga karena narapidana tidak menerima peraturan mengenai narapidana beragama Islam harus mampu membaca Al Quran sebelum bebas dari penjara meski masa hukumannya telah usai.
Syarat tersebut diberlakukan Kepala Lapas Kelas II Polewali Mandar, Haryoto.
Menurut Menkumham, saat ini Haryoto telah dipindahtugaskan ke kantor wilayah.
Berita Terkait
Rutan Prabumulih ajarkan napi baca tulis hitung
Minggu, 25 Februari 2024 21:36 Wib
OKU Timur gelar Gebyar Literasi Pendidikan Anak Usia Dini
Kamis, 1 Februari 2024 19:57 Wib
Siswa ingin ikut SPNMB, baca seksama panduanya
Sabtu, 6 Januari 2024 6:18 Wib
Mahfud rajin baca-baca isu ekonomi di koran jelang debat
Selasa, 19 Desember 2023 23:49 Wib
Luangkan waktu membaca dengan anak untuk tumbuhkan minat baca
Kamis, 7 Desember 2023 16:58 Wib
OKI bagikan ribuan buku gratis guna tingkatkan minat baca
Jumat, 24 November 2023 8:04 Wib
Pemkab OKI tanamkan literasi minat baca dan tulis lewat kompetisi
Kamis, 23 November 2023 7:14 Wib
Pemkab OKU Timur tingkatkan minat baca anak lewat Gebyar PAUD
Minggu, 5 November 2023 14:38 Wib