Syarat bebas Napi bisa baca Alquran dinilai berlebihan

id Menkumham, baca Al Quran untuk bebas, polewali mandar

Syarat bebas Napi bisa baca Alquran dinilai berlebihan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Senin (24/6/2019). (Bayu Prasetyo)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan maksud dari syarat narapidana sebelum bebas harus bisa membaca kitab suci Alquran di Lapas Polewali Mandar bertujuan baik, namun melampaui peraturan dan dinilai terlalu berlebihan.

"Tujuannya itu baik, iya. Tetapi membuat syarat, itu melampaui undang-undang," ujar Yasonna ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta pada Senin.

Namun, jika narapidana yang akan bebas belum dapat membaca Al Quran sehingga tidak boleh keluar lapas, Yasonna mengkhawatirkan hal itu memicu masalah.

Menkumham menegaskan mendidik ajaran agama, termasuk membaca kitab suci memang baik untuk dilakukan.

"Mengajarkan orang untuk taat beragama, membaca atau khatam Al Quran, atau baca alkitab sampai habis, misalny,a atau kitab suci lainnya, baik pasti baik. Tapi mensyaratkan itu untuk syarat keluar dari lapas, tidak boleh, melampaui kewenangannya," kata Yasonna.

Sebelumnya terjadi kericuhan di Lapas Polewali Mandar yang diduga karena narapidana tidak menerima peraturan mengenai narapidana beragama Islam harus mampu membaca Al Quran sebelum bebas dari penjara meski masa hukumannya telah usai.

Syarat tersebut diberlakukan Kepala Lapas Kelas II Polewali Mandar, Haryoto.

Menurut Menkumham, saat ini Haryoto telah dipindahtugaskan ke kantor wilayah.