Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan maksud dari syarat narapidana sebelum bebas harus bisa membaca kitab suci Alquran di Lapas Polewali Mandar bertujuan baik, namun melampaui peraturan dan dinilai terlalu berlebihan.
"Tujuannya itu baik, iya. Tetapi membuat syarat, itu melampaui undang-undang," ujar Yasonna ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta pada Senin.
Namun, jika narapidana yang akan bebas belum dapat membaca Al Quran sehingga tidak boleh keluar lapas, Yasonna mengkhawatirkan hal itu memicu masalah.
Menkumham menegaskan mendidik ajaran agama, termasuk membaca kitab suci memang baik untuk dilakukan.
"Mengajarkan orang untuk taat beragama, membaca atau khatam Al Quran, atau baca alkitab sampai habis, misalny,a atau kitab suci lainnya, baik pasti baik. Tapi mensyaratkan itu untuk syarat keluar dari lapas, tidak boleh, melampaui kewenangannya," kata Yasonna.
Sebelumnya terjadi kericuhan di Lapas Polewali Mandar yang diduga karena narapidana tidak menerima peraturan mengenai narapidana beragama Islam harus mampu membaca Al Quran sebelum bebas dari penjara meski masa hukumannya telah usai.
Syarat tersebut diberlakukan Kepala Lapas Kelas II Polewali Mandar, Haryoto.
Menurut Menkumham, saat ini Haryoto telah dipindahtugaskan ke kantor wilayah.
Berita Terkait
Pemkab OKI jadikan perpustakaan sarana rekreasi dan wisata baca
Sabtu, 23 November 2024 7:08 Wib
Setop kesalah kaprahan penulisantanda baca dan ejaan
Minggu, 27 Oktober 2024 11:42 Wib
PBNU instruksikan baca Qunut Nazilah atas setahun tragedi di Palestina
Kamis, 10 Oktober 2024 18:51 Wib
Pojok baca Sumsel tingkatkan minat literasi masyarakat
Rabu, 14 Agustus 2024 21:30 Wib
Ini kiat bagi guru dan orang tua bangun kemampuan literasi-numerasi anak
Kamis, 13 Juni 2024 9:42 Wib
Rutan Prabumulih ajarkan napi baca tulis hitung
Minggu, 25 Februari 2024 21:36 Wib
OKU Timur gelar Gebyar Literasi Pendidikan Anak Usia Dini
Kamis, 1 Februari 2024 19:57 Wib
Siswa ingin ikut SPNMB, baca seksama panduanya
Sabtu, 6 Januari 2024 6:18 Wib