YLK Sumsel sesalkan masih ditemukan suplemen ilegal

id suplemen ilegal,Yayasan Lembaga Konsumen,obat paten,suplemen,Ketua YLK Sumsel, Hibzon Firdaus,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara p

YLK Sumsel sesalkan masih ditemukan suplemen ilegal

Pemusnahan obat-obatan ilegal. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan (Sumsel) menyesalkan hingga kini masih banyak ditemukan suplemen dan obat paten yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal beredar di provinsi tersebut.

"Peredaran suplemen dan obat untuk pengobatan penyakit tertentu dan menjaga stamina tubuh perlu dilakukan lebih ketat oleh jajaran BPOM dan aparat berwenang lainnya sehingga dapat melindungi masyarakat dari produk yang tidak layak dikonsumsi itu," kata Ketua YLK Sumsel, Hibzon Firdaus di Palembang, Kamis.

Hingga kini masih banyaknya beredar obat ilegal bahkan ada yang palsu berdasarkan pengaduan masyarakat dan temuan tim YLK Sumsel saat melakukan pengawasan di lapangan.

Berdasarkan fakta di lapangan itu, masyarakat selaku konsumen perlu meningkatkan kewaspadaan ketika akan membeli produk suplemen dan obat.

"Kami memgimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dengan tidak mudah tergiur penawaran suplemen dan obat tertentu dari pedagang yang datang ke rumah-rumah, menawarkan secara daring (online), dan di toko-toko yang tidak resmi," ujarnya.

Untuk mencegah terkonsumsi obat atau suplemen kesehatan yang berbahaya bagi manusia itu, masyarakat harus teliti memeriksa kemasan obat dan suplemen, apakah memiliki izin resmi peredarannya dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak berwenang lainnya sebelum memutuskan untuk membeli.

Kemudian perlu dilakukan tindakan pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum oleh aparat berwenang secara maksimal sesuai dengan ketentuan.

Menjual atau mengedarkan obat tanpa memiliki izin resmi bertentangan dengan pasal 197 Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1,5 miliar.

Selain itu juga melanggar Undang Undang perlindungan konsumen, karena obat atau suplemen yang tidak memiliki izin peredaran secara resmi tidak terjamin kualitasnya dan dapat membahayakan konsumen.

Jika masyarakat menemukan toko obat atau pedagang keliling mengedarkan barang ilegal itu, diminta untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat sehingga bisa ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, kata Hibzon.