Palembang (ANTARA News Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan (Sumsel) menyesalkan hingga kini masih banyak ditemukan suplemen dan obat paten yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal beredar di provinsi tersebut.
"Peredaran suplemen dan obat untuk pengobatan penyakit tertentu dan menjaga stamina tubuh perlu dilakukan lebih ketat oleh jajaran BPOM dan aparat berwenang lainnya sehingga dapat melindungi masyarakat dari produk yang tidak layak dikonsumsi itu," kata Ketua YLK Sumsel, Hibzon Firdaus di Palembang, Kamis.
Hingga kini masih banyaknya beredar obat ilegal bahkan ada yang palsu berdasarkan pengaduan masyarakat dan temuan tim YLK Sumsel saat melakukan pengawasan di lapangan.
Berdasarkan fakta di lapangan itu, masyarakat selaku konsumen perlu meningkatkan kewaspadaan ketika akan membeli produk suplemen dan obat.
"Kami memgimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dengan tidak mudah tergiur penawaran suplemen dan obat tertentu dari pedagang yang datang ke rumah-rumah, menawarkan secara daring (online), dan di toko-toko yang tidak resmi," ujarnya.
Untuk mencegah terkonsumsi obat atau suplemen kesehatan yang berbahaya bagi manusia itu, masyarakat harus teliti memeriksa kemasan obat dan suplemen, apakah memiliki izin resmi peredarannya dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak berwenang lainnya sebelum memutuskan untuk membeli.
Kemudian perlu dilakukan tindakan pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum oleh aparat berwenang secara maksimal sesuai dengan ketentuan.
Menjual atau mengedarkan obat tanpa memiliki izin resmi bertentangan dengan pasal 197 Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1,5 miliar.
Selain itu juga melanggar Undang Undang perlindungan konsumen, karena obat atau suplemen yang tidak memiliki izin peredaran secara resmi tidak terjamin kualitasnya dan dapat membahayakan konsumen.
Jika masyarakat menemukan toko obat atau pedagang keliling mengedarkan barang ilegal itu, diminta untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat sehingga bisa ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, kata Hibzon.
Berita Terkait
Tiga koordinator tambang liar Kolongbuntu Bangka ditetapkan jadi tersangka
Sabtu, 20 April 2024 13:26 Wib
OJK temukan 1.151 aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sumbagsel
Senin, 15 April 2024 19:05 Wib
Ini kiat dari OJK hindari modus pinjol dan investasi ilegal
Selasa, 2 April 2024 15:24 Wib
OJK sebut kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Selasa, 26 Maret 2024 10:28 Wib
Polda Sumsel tutup 19 lokasi penyulingan ilegal di Muba
Kamis, 21 Maret 2024 18:54 Wib
Enam sopir truk pengangkut batubara ilegal huni tahanan
Selasa, 19 Maret 2024 20:00 Wib
Polisi sita 291 potong kayu meranti, total 291 balok
Selasa, 19 Maret 2024 14:35 Wib
Buntut pengancaman, tiga pria dijerat kepemilikan ilegal senjata api
Selasa, 19 Maret 2024 2:05 Wib