Imigrasi Palembang berlakukan sistem antrean versi baru

id berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, palembang hari ini,Imigrasi,biaya paspor,Imigrasi palembang

Imigrasi Palembang berlakukan sistem antrean versi baru

Kasilantaskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Triman. (Foto ANTARA News Sumsel.com/Yudi Abdullah/19)

...Warga yang kesulitan mendaftar permohonan pembuatan paspor secara daring diimbau agar segera mengunduh sistem aplikasi antrean versi terbaru...
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-69 yang jatuh pada 26 Januari 2019, memberlakukan sistem antrean permohonan pembuatan paspor secara daring versi terbaru "APAPO Versi 2.0" untuk meningkatkan pelayanan publik.

Warga Kota Palembang dan daerah Sumatera Selatan lainnya yang pada Januari 2019 ini mengeluhkan kesulitan mendaftar permohonan pembuatan paspor secara daring diimbau agar segera mengunduh sistem aplikasi antrean versi terbaru, kata Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Triman di Palembamg, Rabu.

Sejak beberapa pekan lalu mulai diuji coba penerapan penggunaan sistem antrean permohonan paspor secara daring versi terbaru APAPO Versi 2.0, dengan diterapkannya sistem baru tersebut aplikasi antrean paspor versi 1.0 tidak bisa digunakan lagi dan masyarakat harus mengunduh versi baru jika ingin mengajukan permohonan paspor baru atau penggantian/perpanjangan masa berlaku paspor lama.

Menurut dia, menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-69 pihaknya secara nasional berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
Suasana antrean pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. (Foto ANTARA News Sumsel.com/Yudi Abdullah/19)

Dengan sistem antrean terbaru itu diharapkan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih nyaman,bebas memilih waktu (hari dan jam pelayanan) untuk datang ke kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang diinginkan.

Sistem antrean versi terbaru tersebut berlaku untuk permohonan paspor baru maupun penggantian dan dapat diunduh (download) di Google Play (Play Store) dengan keyword Layanan Paspor Online atau browsing internet dengan alamat https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta.

"Pendaftaran antrean permohonan pembuatan paspor secara daring wajib dilakukan sebelum datang ke kantor imigrasi, karena masyarakat yang tidak mendaftar secara daring tidak akan dilayani," ujarnya.

Sementara mengenai persyaratan untuk mengajukan berkas permohonan pembuatan paspor baru/penggantian, pemohon harus membawa asli dan salinan (fotokopi) KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan atau Buku Nikah atau Ijazah (pilih salah satu), serta membawa salinan dan asli paspor lama jika melakukan perpanjangan masa berlaku.

Sedangkan bagi pemohon paspor tujuan bekerja, wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Disnaker, dan bagi pemohon paspor tujuan umroh/haji, wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama dan Biro Perjalanan/Travel Umroh/Haji.

Mengenai biaya pembuatan paspor baru dan penggantian masih tetap mengacu tarif lama yakni Rp355.000 per paspor yang pembayarannya disetor ke bank yang ditunjuk atau melalui ATM, kata Triman.