"ASDP siap mengikuti PM 88 Tahun 2014 itu, " kata General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni, Hasan Lessy saat dihubungi dari Lampung Timur, Minggu.
Hasan Lessy mengatakan, sesuai ketentuan maka 24 Desember merupakan batas akhir bagi pengusaha mengalihkan kepalnya ke ukuran 5.000 GT.
Setelah sebelumnya para pengusaha kapal penyebrangan diberi kesempatan empat tahun sejak tahun 2014 untuk mengganti / mengubah ukuran kapalnya.
Menurut dia, tanggal 25 Desember sudah tidak ada lagi kapal di bawah 5.000 GT beroperasi di Pelabuhan Bakauheni-Merak.
"Tanggal 25 Desember kapal di bawah 5.000 GT sudah tidak bisa lagi beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni, harus keluar dari lintasan," ujarnya.
Tapi saat ini kapal dibawah 5.000 GT masih beroperasi melayani penumpang.
Terkait kesiapan dermaga, menurut Hasan Lessy, semua dermaga di Pelabuhan Bakauheni, siap menampung kapal 5.000 GT ke atas.
"Semua dermaga siap, dengan GT 5.000 keatas kita siap, tidak ada masalah, " sebutnya.
Hasan Lessy mengatakan, sesuai ketentuan maka 24 Desember merupakan batas akhir bagi pengusaha mengalihkan kepalnya ke ukuran 5.000 GT.
Setelah sebelumnya para pengusaha kapal penyebrangan diberi kesempatan empat tahun sejak tahun 2014 untuk mengganti / mengubah ukuran kapalnya.
Menurut dia, tanggal 25 Desember sudah tidak ada lagi kapal di bawah 5.000 GT beroperasi di Pelabuhan Bakauheni-Merak.
"Tanggal 25 Desember kapal di bawah 5.000 GT sudah tidak bisa lagi beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni, harus keluar dari lintasan," ujarnya.
Tapi saat ini kapal dibawah 5.000 GT masih beroperasi melayani penumpang.
Terkait kesiapan dermaga, menurut Hasan Lessy, semua dermaga di Pelabuhan Bakauheni, siap menampung kapal 5.000 GT ke atas.
"Semua dermaga siap, dengan GT 5.000 keatas kita siap, tidak ada masalah, " sebutnya.