Logo Header Antaranews Sumsel

ASDP akan jalankan peraturan ukuran kapal

Minggu, 18 November 2018 18:29 WIB
Image Print
ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak. (ANTARA / Royke Sinaga)
Lampung Timur, (ANTARA News Sumsel) - ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni menyatakan siap menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 88 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni berukuran minimal 5.000 Gross Ton (GT) yang mulai wajib diberlakukan 24 Desember 2018.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026