Lampung Timur, (ANTARA News Sumsel) - ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni menyatakan siap menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 88 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni berukuran minimal 5.000 Gross Ton (GT) yang mulai wajib diberlakukan 24 Desember 2018.
Hasan Lessy mengatakan, sesuai ketentuan maka 24 Desember merupakan batas akhir bagi pengusaha mengalihkan kepalnya ke ukuran 5.000 GT.
Setelah sebelumnya para pengusaha kapal penyebrangan diberi kesempatan empat tahun sejak tahun 2014 untuk mengganti / mengubah ukuran kapalnya.
Menurut dia, tanggal 25 Desember sudah tidak ada lagi kapal di bawah 5.000 GT beroperasi di Pelabuhan Bakauheni-Merak.
"Tanggal 25 Desember kapal di bawah 5.000 GT sudah tidak bisa lagi beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni, harus keluar dari lintasan," ujarnya.
Tapi saat ini kapal dibawah 5.000 GT masih beroperasi melayani penumpang.
Terkait kesiapan dermaga, menurut Hasan Lessy, semua dermaga di Pelabuhan Bakauheni, siap menampung kapal 5.000 GT ke atas.
"Semua dermaga siap, dengan GT 5.000 keatas kita siap, tidak ada masalah, " sebutnya.
