Palembang (ANTARA News Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan meminta pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan serta instansi terakit untuk terus melakukan penertiban berbagai produk yang diduga beredar tanpa izin atau ilegal dan kedaluwarsa.
"Penertiban produk ilegal dan kedaluwarsa jangan hanya gencar dilakukan pada saat menjelang hari besar keagamaan dan perayaan Tahun Baru, kegiatan penertiban itu haus dilakukan rutin dan sewaktu-waktu," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumsen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus di Palembang, Selasa.
Menurut dia, pihaknya yang berwenang melakukan penertiban harus lebih aktif melakukan penertiban berbagai produk yang diduga beredar secara ilegal dan sudah tidak layak dikonsumsi lagi karena habis masa waktu aman konsumsi.
Kegiatan penertiban produk ilegal dan kedaluwarsa perlu dilakukan lebih aktif lagi karena hingga kini berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemantauan di lapangan masih sering dijumpai produk tersebut di pasar tradisional dan pertokoan modern, katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan dan laporan masyarakat selaku konsumen, masih terdapat aneka jenis produk yang dijual secara ilegal karena pada kemasannya tanpa dilengkapi label Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Begitu juga produk makanan dan minuman dalam kemasan plastik, kotak, dan kaleng masih sering ditemukan melebihi batas waktu baik dikonsumsi atau kedaluwarsa.
Produk yang diduga ilegal dan kedaluwarsa perlu ditertibkan karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta dapat merusak pasar produk yang memiliki izin yang sah untuk diperdagangkan karena biasanya barang ilegal harganya lebih murah, ujarnya.
Selain tindakan penertiban oleh pihak berwenang, untuk mencegah banyaknya masyarakat menjadi korban produk ilegal dan kedaluwarsa, pihaknya mengimbau masyarakat agar teliti atau melakukan pengecekan pada kemasan produk yang akan dibeli.
Jika masyarakat menemukan produk makanan, obat, suplemen, produk alat kecantikan dan produk lainnya yang kedaluwarsa serta tidak memiliki izin peredaran yang resmi dari instansi pemerintah tersebut sebaiknya tidak membeli produk tersebut dan bisa melaporkannya kepada polisi, kata Hibzon.
Berita Terkait
Polres OKU tingkatkan razia kendaraan ODOL di jalur mudik
Selasa, 9 April 2024 18:36 Wib
Satpol PP razia sembilan tempat hiburan malam di Kota Palembang
Sabtu, 30 Maret 2024 20:32 Wib
Polres OKU tingkatkan razia wilayah perbatasan
Minggu, 17 Maret 2024 18:44 Wib
Kapolda Sumsel pimpin razia gabungan dan amankan 54 pelaku tawuran
Minggu, 17 Maret 2024 16:52 Wib
Polda Sumsel gelar operasi keselamatan lalu lintas sambut Ramadhan
Senin, 4 Maret 2024 15:56 Wib
Polres Prabumulih gandeng TNI antisipasi gangguan Kamtibmas
Minggu, 21 Januari 2024 12:56 Wib
Polres wujudkan Kabupaten OKU bebas knalpot brong
Sabtu, 20 Januari 2024 7:06 Wib
Polres OKU Timur awasi peredaran minuman keras di malam tahun baru
Senin, 1 Januari 2024 6:25 Wib