MK: 28 perkara Pilkada masuk Mahkamah Konstitusi

id mk,pilkda,Mahkamah Konstitusi ,sengketa hasil Pilkada,Pilkada serentak

MK: 28 perkara Pilkada masuk Mahkamah Konstitusi

Arsip- Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Rubiyo mengungkapkan bahwa MK sudah menerima 28 permohonan penyelesaian perkara sengketa hasil Pilkada serentak 2018.

"Sudah ada 28 permohonan yang didaftar dan teregistrasi, baik permohonan yang diajukan secara langsung maupun melalui laman khusus (daring)," kata Rubiyo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Hingga Selasa (10/7) pukul 13.00 WIB tim khusus penanganan sengketa hasil Pilkada serentak 2018 di MK menerima 17 perkara sengketa hasil pemilihan di tingkat kabupaten, dan 11 perkara sengketa hasil pemilihan di tingkat kota.

Sebelumnya Ketua MK Anwar Usman menyatakan seluruh Gugus Tugas Penyelesaian Hasil Pilkada serentak 2018 (Gugus Tugas PHP Kada 2018) di MK siap menerima permohonan penyelesaian sengketa hasil Pilkada serentak 2018.

Kesiapan terkait penugasan penyelesaian PHP Kada 2018, menurut Anwar Usman, dilakukan tidak hanya oleh hakim konstitusi serta kepaniteraan, namun juga Sekretariat Jenderal MK.

Anwar menjelaskan bahwa sistem penerimaan perkara untuk penanganan sengketa hasil Pilkada 2018 kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya, karena juga dapat dilakukan melalui laman khusus dalam jaringan.

Anwar juga menjelaskan nantinya perkara sengketa hasil Pikada Serentak 2018 yang masuk akan teregistrasi ke dalam BRPK pada 23 Juli 2018.

Sedangkan persidangan perdana untuk perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan dimulai pada 26 Juli 2018.