Penertiban dan pengawasan produk makanan dan minuman di Palembang

id bbpom,balai pom,penertiban makanan,pengawasan makanan,produk makanan,industri makanan,makanan kedaluarsa

Penertiban dan pengawasan produk makanan dan minuman di Palembang

Arsip - BBPOM Palembang temukan produk kedaluarsa (ANTARA News Sumsel/14/Feny Selly)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Palembang, Sumatera Selatan, berupaya meningkatkan kegiatan penertiban dan pengawasan makanan dan minuman ringan menghadapi bulan suci Ramadhan pertengahan Mei 2018.

Kegiatan penertiban dan pengawasan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dan mencegah beredarnya makanan dan minuman yang tidak layak dikomsumsi serta berbahaya bagi kesehatan manusia, kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang Dewi Prawitasari, di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, hingga sekarang ini masih sering ditemukan makanan dan minuman yang kedaluwarsa, tidak memiliki izin edar, dan mengandung bahan kimia berbahaya.

Selain produk makanan dan minuman pabrik, pihaknya juga sering menemukan makanan produk industri rumah tangga.

Dalam sebulan terakhir tim BBPOM Palembang menemukan tahu dan mi yang dijual di sejumlah pasar tradisional mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan jenis formalin.

"Berdasarkan hasil kegiatan pengawasan peredaran produk pangan di pasar tradisional ditemukan tahu dan mi yang mengandung formalin. Makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya itu langsung disita untuk mencegah dikonsumsi masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan fakta masih ditemukannya produk pangan yang mengandung formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya, pihaknya akan lebih menggalakkan kegiatan pengawasan dan penertiban di pasar-pasar tradisional dan swalayanswalayan.

Selain menggalakkan kegiatan pengawasan dan penertiban, BBPOM mengimbau kepada produsen pangan untuk tidak lagi menggunakan formalin dan bahan kimia lainnya dalam produk makanan yang dipasarkan di kota itu.

Jika pedagang dan produsen terbukti mengedarkan barang mengandung bahan kimia berbahaya bagi masyarakat, akan diproses sesuai ketentuan hukum/Undang Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun atau denda Rp10 miliar, ujarnya.

Sementara, bagi masyarakat diimbau pula agar teliti sebelum menentukan untuk membeli produk makanan yang dijual pedagang di pasar tradisional dan swalayan, kata Dewi.