Otoritas TN Komodo pasang larangan memberi makan komodo

id komodo, tamana nasional komodo,berita sumsel,berita palembang,Pulau Rinca,satwa purba Komodo,varanus komodoensis,Budi Kurniawan

Otoritas TN Komodo pasang larangan memberi makan komodo

Beberapa ekor Komodo (Varanus komodoensis) berebut makanan di Pulau Komodo. (ANTARA/Reno Esnir)

Kupang (ANTARA News Sumsel) - Otoritas Balai Taman Nasional (TN) Komodo memasang tanda larangan memberikan makanan untuk satwa purba Komodo (varanus komodoensis) bagi setiap pengunjung di kawasan wisata setempat.

"Tanda larangan ini sudah terpasang sekitar 10 titik, terutama di zona inti untuk mengingatkan setiap pengunjung agar tidak memberi makan kepada satwa Komodo," kata Kepala Balai TN Komodo Budi Kurniawan saat dihubungi Antara dari Kupang, Selasa.

Ia mengatakan, pemasangan tanda larangan sudah dilakukan pada hampir setiap pulau di dalam kawasan wisata Komodo.

Pengunjung, lanjutnya, dilarang keras memberikan berbagai jenis makanan apapun kepada satwa Komodo, terutama pada zona inti, seperti Loh Baru, Loh Wawu, Loh Dasami, Loh Wenci yang menyebar di Pulau Komodo dan Pulau Rinca.

"Sehingga tidak berdampak pada kondisi kesehatan satwa Komodo itu sendiri karena rantai makanan mereka sudah ada di alam," katanya.

Satwa Komodo, lanjutnya, sudah menyatu dengan kehidupan liar dalam mendapatkan sumber makanannya.

Komodo yang berukuran besar mengonsumsi makanan seperti babi hutan, rusa, dan kuda. Sementara yang berukuran kecil mengonsumsi serangga, unggas, dan lainnya.

Budi berharap, tanda-tanda larangan ini dapat dipatuhi setiap pengunjung sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi dirinya maupun daerah wisata setempat.

"Seluruh operator kapal wisata, pemandu, termasuk wisatawan, harus tahu apa yang tidak boleh dilakukan selama berada dalam kawasan wisata Komodo," katanya.

Ia menambahkan, tanda larangan juga dipasang pada daerah rawan perburuan satwa Komodo, seperti di Loh Dasam, wilayah selatan Pulau Rinca.

Pihaknya akan terus memantau aktivitas pengunjung yang berada di dalam kawasan untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan, baik di darat maupun wilayah perairan.