Solo (ANTARA News Sumsel) - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Indonesia mendorong pelaku usaha segera mengurus hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai upaya mengembangkan usaha mereka.
"Berdasarkan survei Bekraf dan Badan Pusat Statistik yang kami lakukan pada tahun 2015, diperoleh data bahwa jumlah pelaku usaha ekonomi kreatif yang sudah mendaftarkan HKI baru mencapai 11,3 persen," kata Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf Indonesia di Solo, Kamis.
Ia mengatakan untuk unit usaha ekonomi kreatif berdasarkan hasil sensus ekonomi 2016 sebanyak 8.203.826 usaha.
Menurut dia, HKI merupakan intisari dari ekonomi kreatif dan inilah yang membedakan dengan ekonomi komoditas.
"Saat ini rata-rata pelaku ekonomi kreatif skala ekonominya mikro. Oleh karena itu, harus dilindungi oleh HKI," katanya.
Selain itu, dikatakannya, sertifikasi untuk para pelaku industri kreatif juga sangat penting mengingat ini untuk melindungi tenaga kerja tersebut dalam menjalankan profesinya.
" Sertifikasi ini penting karena pemerintah sampai saat ini belum mewajibkan adanya sertifikasi tersebut, tetapi ternyata pasar tenaga kerja membutuhkan," katanya.
Menurut dia, sertifikasi tersebut juga penting untuk melindungi tenaga kerja saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Ia mencontohkan, belum lama ini ada seorang "disk jockey" dari Indonesia yang menggelar pertunjukan ke luar negeri. Sebelum melakukan pertunjukan ternyata DJ tersebut diminta menunjukkan sertifikatnya.
"Karena dia tidak punya sementara negara tersebut mewajibkan adanya sertifikasi bagi tenaga kerja asing, maka di DJ ini hanya dapat honor pertunjukan 60 persen. Ini kan sayang sekali," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya juga ingin memberlakukan langkah serupa, tujuannya adalah untuk membentengi tenaga kerja lokal dari serbuan tenaga kerja asing.
"Beberapa jenis pekerjaan yang harus ada sertifikasi di antaranya barista, batik, dan animasi fotografi," katanya.
Baca juga: Bekraf dorong perbankan syariah lirik wirausaha muda
Berita Terkait
Ini tanggapan Istana terkait kabar nama menteri usulan Jokowi di kabinet mendatang
Senin, 25 Maret 2024 12:59 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres RI 2024-2029
Rabu, 20 Maret 2024 22:55 Wib
KPU RI tuntaskan rekapitulas nasional
Rabu, 20 Maret 2024 19:55 Wib
Ketua KPU jelaskan soal kue ulang tahun, ternyata disiapkannya sendiri
Rabu, 20 Maret 2024 1:05 Wib
Presiden teken keppres berhentikan Khofifah dan angkat pj gubernur Jatim
Selasa, 13 Februari 2024 12:45 Wib
Paul Munster tunggu observasi dokte rterkait cedera Ernando Ari
Senin, 5 Februari 2024 12:07 Wib
Istana sebut Tito miliki kualifikasi jalankan tugas Menko Polhukam
Jumat, 2 Februari 2024 16:43 Wib
Jokowi hormati keinginan Mahfud MD sampaikan surat pengunduran diri
Rabu, 31 Januari 2024 16:09 Wib