Bapenda Sumsel imbau warga laporkan kendaraan yang dijual

id bapenda,dispenda,samsat,wajib pajak,pajak progresif,imbau warga lapor mobil dijual,warga jual kendaraan harus lapor

Bapenda Sumsel imbau warga laporkan kendaraan yang dijual

Pemilik kendaraan bermotor antrean membayar pajak tahunan di Kantor Samsat Palembang 1. (ANTARA News Sumsel/Yudi Abdullah/18)

...Penerapan pajak progresif telah lama diberlakukan sekitar 2012, namun selama ini sistemnya diterapkan atas nama pemilik bukan berdasarkan alamat kendaraan...
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan mengimbau warga Palembang dan daerah lainnya untuk melaporkan kendaraanya yang telah dijual guna menghindari pengenaan tambahan biaya pajak atau pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu.

"Untuk menghindari pajak progresif, pemilik kendaraan untuk mengecek data kendaraan yang tercatat di alamat tempat tinggalnya di kantor Samsat, dan mengajukan penghentian jika ada kendaraan yang telah dijual masih terdaftar di alamat yang sama sehingga bisa segera dilakukan balik nama oleh pembeli," kata Kepala UPT Bapenda Samsat Palembang 1, Alkala Zamora di Palembang, Senin.

Menurut dia, hingga kini pihaknya masih sering menerima keluhan pemilik kendaraan bermotor yang tidak mengetahui adanya ketentuan pajak progresif berdasarkan alamat yang terdaftar di Samsat lebih dari satu kendaraan.

Penerapan pajak progresif telah lama diberlakukan sekitar 2012, namun selama ini sistemnya diterapkan atas nama pemilik bukan berdasarkan alamat kendaraan.

Selama ini dalam satu alamat tempat tinggal terdapat lima mobil namun tercatat atas nama berbeda setiap unitnya tidak dikenakan pajak progresif, namun sekarang ini jika dalam satu alamat tercatat lebih dari satu unit kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas 500 CC ke atas dan berusia 1-15 tahun dikenakan pajak progresif.

Penerapan aturan baru pajak progresif tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Sumsel (Pergub) No.31 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perubahan Kedua Perda No.3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan itu, diingatkan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk memperhatikan aturan tersebut serta segera melakukan balik nama bagi yang membeli kendaraan bekas karena pemilik sebelumnya kemungkinan membeli kendaraan baru sehingga berpotensi ketika membayar pajak tahunan terkena ketentuan progresif.

Untuk lebih memasyarakatkan aturan pajak progresif itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi penerapan pajak progresif terhadap pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu di Kota Palembang dan wilayah Sumatera Selatan lainnya, ujar Alkala.