Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang akan merealisasikan penurunan beban atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dijadwalkan dalam bulan ini.
"Kami sedang menunggu tanda tangan Wali Kota Palembang Harnojoyo untuk merealisasikan penurunan BPHTB," ujar Kepala Dinas Pendapatan dan Pajak Daerah (Dispenda) Kota Palembang, Shinta Raharja di Palembang, Senin.
Dia mengatakan dengan adanya aturan ini Jika dulu perhitungan pengurangan Rp60 juta, maka dinaikkan menjadi Rp100 juta, sehingga perhitungan beban yang akan dibayarkan akan jadi lebih rendah.
"Aturan yang sudah di ajukan pemkot Palembang sejak 2016 ini, segala persyaratannya sudah selesai semua," ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan baru soal BPHTB ini, maka jika beli rumah dengan harga Rp130 juta type 35, maka jika biasanya dengan beban perhitungan Rp60 juta, maka bayar BPHTB Rp3,5 juta dengan perubahan kenaikan jadi Rp100 juta, maka masyarakat akan cukup bayar Rp1,5 juta.
"Artinya, dengan aturan baru ini beban pembayaran BPHTB ini berkurang sampai Rp2 juta," jelasnya.
Menurut Shinta, adanya penurunan beban biaya BPHTB ini, tidak akan berpengaruh banyak tehadap pendapatan pajak daerah kota Palembang, pasalnya dalam meningkatkan penerimaan pajak, salah satu cara dengan kepatuhan wajib pajak.
Berita Terkait
KPK panggil tiga saksi terkait perkara gratifikasi Eko Darmanto
Senin, 25 Maret 2024 15:26 Wib
Pemkab Muba gandeng Tel-U Bandung untuk program bea siswa gratis
Sabtu, 23 Maret 2024 10:25 Wib
Hakim cecar Andhi Pramono karena beri jawaban tidak logis
Jumat, 1 Maret 2024 17:05 Wib
Kilang Pertamina Plaju-Bea Cukai optimalkan ekspor-impor
Rabu, 21 Februari 2024 19:02 Wib
Penerimaan Kepabeanan dan cukai di Sumsel capai Rp274,7 miliar
Rabu, 1 November 2023 6:23 Wib
KPK periksa istri Andhi Pramono soal aset di sejumlah lokasi
Selasa, 24 Oktober 2023 15:28 Wib
KPK periksa istri dan mertua Andhi Pramono soal kepemilikan aset
Senin, 25 September 2023 15:37 Wib
KPKNL Palembang himpun PNBP dari bea lelang Rp7 miliar
Selasa, 12 September 2023 6:13 Wib