Pemkot akan realisasikan penurunan biaya BPHTB

id BPHTB,Bea perolehan hak,Dispenda

Pemkot akan realisasikan penurunan biaya BPHTB

Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) (Ist)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang akan merealisasikan penurunan beban atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dijadwalkan dalam bulan ini.

"Kami sedang menunggu tanda tangan Wali Kota Palembang Harnojoyo untuk merealisasikan penurunan BPHTB," ujar Kepala Dinas Pendapatan dan Pajak Daerah (Dispenda) Kota Palembang, Shinta Raharja di Palembang, Senin.

Dia mengatakan dengan adanya aturan ini Jika dulu perhitungan pengurangan Rp60 juta, maka dinaikkan menjadi Rp100 juta, sehingga perhitungan beban yang akan dibayarkan akan jadi lebih rendah.

"Aturan yang sudah di ajukan pemkot Palembang sejak 2016 ini, segala persyaratannya sudah selesai semua," ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan baru soal BPHTB ini, maka jika beli rumah dengan harga Rp130 juta type 35, maka jika biasanya dengan beban perhitungan Rp60 juta, maka bayar BPHTB Rp3,5 juta dengan perubahan kenaikan jadi Rp100 juta, maka masyarakat akan cukup bayar Rp1,5 juta.

"Artinya, dengan aturan baru ini beban pembayaran BPHTB ini berkurang sampai Rp2 juta," jelasnya.

Menurut Shinta, adanya penurunan beban biaya BPHTB ini, tidak akan berpengaruh banyak tehadap pendapatan pajak daerah kota Palembang, pasalnya dalam meningkatkan penerimaan pajak, salah satu cara dengan kepatuhan wajib pajak.