Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pemerintah siap menarik pajak dari perusahaan berbasis teknologi informasi lain sejenis Google yang baru saja melunasi tunggakan pajaknya untuk tahun 2015.
"Kami akan gunakan prinsip yang sama untuk perusahaan-perusahaan yang memberikan 'services' yang sama," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai membuka The 7th Annual International Forum on Economic Development and Public Policy di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan seluruh perusahaan, termasuk perusahaan teknologi informasi (TI), yang sumber pendapatannya berasal dari Indonesia, maka ia merupakan objek pajak yang harus memenuhi kewajiban pajaknya terhadap Pemerintah Indonesia.
"Kalau mereka juga mendapatkan kegiatan yang memiliki nilai tambah, maka mereka juga merupakan objek dari pajak di Indonesia. Misalnya pajak penghasilan baik korporasi itu sendiri sebagai penyedia 'platform' atau aplikasi, maupun sebagai 'player' yang mendaptkan keuntungan dari 'platform' tersebut," kata Sri Mulyani.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebelumnya memastikan perusahaan TI asal AS, Google telah melunasi tunggakan pajak untuk tahun 2015.
Jenis pajak yang telah dibayarkan tersebut merupakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Meski demikian, Ditjen Pajak tidak mengungkapkan jumlah nominal yang dibayarkan karena terkait dengan kerahasiaan SPT wajib pajak yang tercantum dalam Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Indonesia merupakan negara keempat setelah Inggris, India, dan Australia yang berhasil memungut pajak dari perusahaan berbasis digital tersebut.
Setelah Google, pemerintah terus memantau berbagai perusahaan "over the top" (OTT) lainnya untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini semakin berkembang pesat.
Berita Terkait
OJK dorong masyarakat berasuransi
Jumat, 26 April 2024 10:28 Wib
OJK temukan 1.151 aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sumbagsel
Senin, 15 April 2024 19:05 Wib
Tips melakukan transaksi keuangan di platform digital dengan aman
Selasa, 2 April 2024 20:06 Wib
Ini kiat dari OJK hindari modus pinjol dan investasi ilegal
Selasa, 2 April 2024 15:24 Wib
Kiat menggunakan THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
Kamis, 28 Maret 2024 14:42 Wib
OJK sebut kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Selasa, 26 Maret 2024 10:28 Wib
Aceh harapkan BSI beri pelayanan terbaik pada PON
Selasa, 19 Maret 2024 21:12 Wib
BRI Palembang luncurkan program pasar ramadhan untuk mendorong inklusi keuangan
Senin, 18 Maret 2024 22:30 Wib