Jakarta (ANTARA Sumsel) - Bertepatan dengan Hari Keantariksaan yang jatuh pada 6 Agustus 2017, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) mengajak masyarakat mematikan lampu selama satu jam di malam hari guna mengurangi polusi cahaya.
Kepala Lapan Thomas Djamaluddin di Jakarta, Sabtu, mengatakan Hari Keantariksaan telah ditetapkan bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan pada 6 Agustus 2013.
Sejak 2016, untuk merayakan Hari Keantariksaan, Lapan mengkampanyekan Malam Langit Gelap guna mengajak masyarakat mengurangi polusi cahaya sekaligus emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan mematikan lampu selama satu jam pada pukul 20.00 sampai dengan 21.00 WIB.
Alasan lain mengkampanyekan Malam Langit Gelap bertepatan Hari Keantariksaan, menurut Thomas, karena saat memasuki musim kemarau yang terjadi pada bulan Agustus berpeluang tinggi untuk mengamati langit cerah bertabur bintang.
Pada Malam Langit Gelap 2016, nampak Galaksi Bima Sakti dengan ratusan miliar bintang membentang dari utara ke selatan. Kemudian, rasi Angsa atau Cygnus di langit utara dengan segitiga Musim Panas atau Summer Triangle, tiga bintang terang di sekitar Rasi Angsa yaitu Vega, Deneb, dan Altair.
Sementara di langit selatan, terlihat rasi Layang-Layang atau Salib Selatan (Crux) yang biasa digunakan sebagai penunjuk arah selatan. Demikian juga rasi Kalajengking (Scorpio) dengan bintang terang Antares persis di atas kepala.
Sedangkan pada Malam Langit Gelap kali ini, langit malam akan diterangi bulan yang hampir purnama sehingga masyarakat bisa mengamati wajah bulan di langit timur dengan mare "laut" bulan yang tampak gelap beserta kawah-kawah di bulan. Selain itu, di langit barat ada Jupiter, planet terbesar di tata surya yang tampak seperti bintang terang.
Namun yang menjadi tantangan bagi masyarakat perkotaan untuk bisa melihat gugusan bintang, menurut dia, adalah sorotan cahaya lampu kota yang membiaskan kenampakan gugusan bintang-bintang yang cantik tersebut.
Sebelumnya Thomas telah menyampaikan cara sederhana bagi masyarakat untuk mengurangi polusi cahaya, yakni dengan mengurangi penggunaan lampu yang tidak perlu terutama di luar ruang. Dan mengarahkan lampu yang cahayanya menyorot ke bawah dan bukan ke langit, misalnya menggunakan tudung lampu.