Jakarta (Antarasumsel.com) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan pembenahan akuntabilitas internal wajib dilakukan Polri karena wajah Polri yang profesional, independen dan akuntabel masih terus dinantikan publik.
Siaran pers Kontras yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, hadirnya banyak Peraturan Kapolri yang mengatur tugas pokok dan fungsi anggota Polri yang begitu luas harus mendapatkan ruang evaluasi optimal.
Menurut Kontras, dalam hal ini Propam Lembaga Pendidikan Kepolisian adalah kunci penting untuk memastikan bahwa Polri memiliki personel yang profesional dan handal untuk menjalankan tugas.
Polri, lanjutnya, harus pula mengevaluasi model sanksi administratif atau etik internal yang kerap dijadikan medan impunitas oleh para pelaku berlatar belakang institusi ini.
Ruang etik internal juga diharapkan harus bisa memastikan bahwa ada mekanisme yang bisa ditempuh secara transparan oleh para korban untuk mencari keadilan.
Selain itu, pembenahan layanan, penegakan hukum yang adil dan pelindungan masyarakat di lapangan atau di akar rumput, di berbagai wilayah juga harus menjadi prioritas pintu masuk perbaikan Polri.
Selanjutnya, Kontras juga menginginkan agar Polri menghentikan segala bentuk keberpihakan terhadap kepentingan bisnis atau korporasi yang merugikan kalangan masyarakat.
Sedangkan Polri juga harus menjaga independensi, netralitas dalam setiap momen politik seperti Pilkada, Pemilu dan peristiwa politik lainnya, sambil memperkuat instrumen dan kapasitas dalam menghadapi persoalan pelanggaran hukum, keamanan dan ketertiban dalam momen politik.
Kontras menegaskan, jaminan hak asasi manusia, nilai-nilai demokrasi harus menjadi rambu-rambu Polri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Hal tersebut, karena menurut pemantauan dan advokasi yang dilakukan Kontras, Polri masih harus terus bekerja keras untuk menjadi institusi yang profesional, independen dan akuntabel dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai Polri perlu kembali melaksanakan dengan sungguh-sungguh Peraturan Kapolri 23 tahun 2007 tentang Siskamling untuk mengantisipasi radikalisme dan terorisme.
"Catatan HUT Polri, mencermati gelagat perkembangan dinamika saat ini, Polri juga perlu melaksanakan kembali dengan sungguh sungguh Perkap 23 tahun 2007 tentang Siskamling, yang sudah terlihat mulai tidak intensif di lingkungan masyarakat," ujar Tjahjo melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (1/7).
Tjahjo mengatakan Kemendagri dan Kompolnas akan mendorong kembali pelaksanaan Perkap tersebut. Menurut dia, alternatif gaya keamanan oleh RT/RW yakni Siskamling dapat dipertimbangkan untuk diterapkan dan diintensifkan dengan kerjasama terpadu antara Polsek dan aparatur desa/kelurahan dengan beberapa penyesuaian.
Berita Terkait
Desa Tanah Merah OKU Timur jadi Kampung Tertib Berlalulintas
Sabtu, 7 Desember 2024 16:34 Wib
Peraturan terkait pemanfaatan metana limbah sawit disiapkan
Sabtu, 23 November 2024 20:40 Wib
Asosiasi minta kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dikaji ulang
Jumat, 1 November 2024 10:30 Wib
Kantor Imigrasi Baturaja sosialisasikan masa belaku paspor 10 tahun
Selasa, 29 Oktober 2024 13:19 Wib
Kemendikbud terbitkan Peraturan Menteri tingkatkan kesejahteraan dosen
Kamis, 3 Oktober 2024 15:18 Wib
Menteri Bahlil sebut pembatasan BBM bersubsidi tunggu peraturan menteri
Selasa, 27 Agustus 2024 17:09 Wib
Anwar Usman tak ikut putus uji materi syarat usia calon kepala daerah
Selasa, 20 Agustus 2024 15:42 Wib
KAI Palembang sosialisasikan peraturan di perlintasan sambut HUT RI ke-79
Sabtu, 17 Agustus 2024 9:58 Wib