Mukomuko (Antarasumsel.com) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Agus Irawan Yustisianto menyatakan penyidik perlu waktu sebulan menentukan tersangka korupsi anggaran makan dan minum tahun 2014 di sekretariat pemerintah setempat.
"Sekitar sebulan lagi sudah ada tersangkanya," kata Kajari di Mukomuko, Rabu.
Kejaksaan Negeri setempat kembali memeriksa sebanyak 10 orang saksi untuk mendapatkan keterangan tambahan terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi ini, yakni sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, menurutnya, hasil keterangan saksi tersebut menjadi dasar penyidik Kejaksaan Negeri setempat untuk melakukan ekspose guna menentukan tersangkanya.
"Sebanyak 10 orang saksi ini berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Mereka sebelumnya sudah pernah dipanggil sebagai saksi," ujarnya lagi.
Ia menyatakan, dalam penanganan kasus korupsi sekarang ini yang lebih diutamakan adalah pengembalian kerugian negara, mengingat tidak mungkin ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada kerugian negara.
"Kami upayakan orang yang menjadi tersangka nantinya bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian negara," ujarnya pula.
Dia menjelaskan, penghitungan kerugian negara sebesar Rp1 miliar dari total anggaran untuk makan dan minum sebesar Rp8 miliar itu, berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan, dan hotel.
Berita Terkait
KPK panggil Nayunda Nabila terkait perkara TPPU SYL
Senin, 13 Mei 2024 13:41 Wib
KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara Hasbi Hasan
Senin, 13 Mei 2024 12:48 Wib
Saksi sebut Syahrul Yasin Limpo bayar gaji pembantu Rp35 juta dari uang pegawai Kementan
Rabu, 8 Mei 2024 14:01 Wib
KPK panggil mantan Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi
Selasa, 7 Mei 2024 14:42 Wib
KPK periksa advokat dan notaris sidik perkara pungli Rutan KPK
Selasa, 7 Mei 2024 14:36 Wib
KPK geledah Gedung DPR RI sidik korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 15:13 Wib
Penahanan tersangka korupsi pemasangan internet desa
Sabtu, 27 April 2024 11:33 Wib
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib