Dispenda raup Rp2,3 triliun program pemutihan pajak

id Dinas Pendapatan Daerah, Marwan Fansuri, program pemutihan pajak, target pemerintah provinsi

Dispenda raup Rp2,3 triliun program pemutihan pajak

Gedung Dinas Pendapatan Daerah. (Foto Antarasumsel.com/)

Palembang (Antarasumsel.com) - Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan meraup Rp2,3 triliun melalui program pemutihan pajak 1 Oktober-31 Desember 2016 atau 81,16 persen dari target.

Pelaksana tugas Kepala Dispenda Sumsel Marwan Fansuri di Palembang, Selasa, mengatakan capaian itu sedikit meleset dari target mengingat pemerintah provinsi memasang target Rp2,9 triliun.

Meski demikian, capaian yang ada ini cukup memuaskan untuk realiasi penerimaan pajak tersebut melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp849 miliar dari target Rp1 triliun lebih, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp528 miliar dari target Rp741 miliar, PKAA sebesar Rp209 juta dari target Rp211 juta.

Kemudian, BBN-KA mencapai senilai Rp51 juta dari target Rp70 juta, Pajak Air Permukaan (PAP) mencapai Rp63 miliar dari target Rp59 miliar, PBB-KB sebesar Rp511 miliar dari target Rp640 miliar, serta Pajak Rokok mencapai Rp480 miliar dari target Rp487 miliar.

Terkait peningkatan penerimaan Provinsi Sumatera Selatan juga membidik pemasukan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor progresif yang dikenakan ke wajib pajak yang memiliki lebih dari dua unit kendaraan.

"Jika mobil pertama atas nama suaminya, mobil kedua atas nama istri dan mobil ketiga atas nama anak, dan alamat (di STNK, red) itu sama maka akan dikenakan tarif pajak progresif," kata dia.

Kondisi ini berbeda dengan sebelumnya, jika mobil pertama, mobil kedua, mobil ketiga berbeda nama dengan alamat sama, maka tak kena tarif pajak progresif.

"Pajak progresif sebenarnya sudah lama diterapkan, namun pemberlakuan tentang alamat yang sama kena progresif juga baru sejak November ini," kata dia.

Penerapan ini mengacu kepada Pergub No 31 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksana perubahan kedua Perda No 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

Berdasarkan peraturan baru ini, Dispenda mulai menggenjot pendapatan dari sektor PKB progresif.