Logo Header Antaranews Sumsel

DJP catat pendapatan negara di Sumsel Rp7,92 triliun hingga Juli 2025

Jumat, 5 September 2025 14:13 WIB
Image Print
Ilustrasi - Kendaraan yang akan melintas di Fly Over Jakabaring, Palembang, Sumsel. ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Palembang, Sumsel (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pendapatan negara di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencapai sebesar Rp7,92 triliun dalam periode Januari hingga Juli 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumselbabel) Tarmizi di Palembang, Sumsel, Jumat, menerangkan hingga akhir Juli 2025 menunjukkan capaian positif dari sisi pendapatan negara, meskipun belanja negara masih mengalami kontraksi.

Penerimaan perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta penyaluran transfer ke daerah (TKD) menjadi motor penggerak utama dalam menjaga kesinambungan fiskal dan mendorong aktivitas ekonomi di Sumsel.

"Pendapatan negara di Sumsel tercatat sebesar Rp7,92 triliun atau 44,30 persen dari target, tumbuh dibandingkan tahun sebelumnya," ujarnya.

Ia menambahkan penerimaan perpajakan mencapai Rp6,10 triliun, terdiri atas PPN & PPnBM Rp3,25 triliun, tumbuh 22,1 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya dan PPh nonmigas Rp2,79 triliun yang terkontraksi 5,2 persen.

Penerimaan bea dan cukai mencapai Rp271,47 miliar, tumbuh 61,06 persen (yoy), yang didorong oleh peningkatan volume ekspor CPO dan produk turunannya serta kenaikan harga patokan ekspor (HPE).

PNBP tercatat Rp1,55 triliun dengan kontribusi utama dari PNBP lelang dan pelayanan kepelabuhanan.

Belanja negara Sumsel mencapai Rp23,78 triliun atau 48,08 persen dari pagu, mengalami kontraksi 9,86 persen(yoy).



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026