Kurir 2.000 butir inek dituntut 20 tahun

id vonis, hakim, penjara, kurir sabu, ineks, narkotika

Kurir 2.000 butir inek dituntut 20 tahun

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

Palembang, (Antarasumsel.com) - Seorang kurir dengan barang bukti 2.000 butir inek dan 10 paket kecil sabu-sabu di Palembang, Sumatera Selatan dituntut jaksa hukuman 20 tahun penjara setelah terbukti melanggar pasal 114 UU tentang Narkotika.

Terdakwa Amri yang mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang ini, Rabu, juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

"Dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar UU. Apalagi selain memiliki 2.000 butir pil ekstasi terdakwa juga memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum Desi.

Seusai mendengarkan pembacaa tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Saiman menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pledoi dari kuasa hukum terdakwa," kata Saiman.

Terungkap dalam persidangan, terdakwa Amri diamankan aparat kepolisian saat berada di depan rumah makan yang ada di Jl Jenderal Sudirman Paaalembang pada Agustus 2016.

Amri yang membawa bungkusan berisikan 2.000 butir ekstasi dan 10 paket sabu-sabu membuang bungkusan itu ketika seorang pria yang tidak ia kenal mendekati dirinya.

Kecurigaan Amri bahwa pria itu adalah polisi rupanya benar dan polisi itu meminta Amri mengambil kembali bungkusan yang ia buang tersebut.

Pewarta :
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.