Menteri tidak bertanggung jawab kebijakan didelegasikan

id tersangka, Siti Fadilah Supari, praperadilan penetapan tersangka, didelegasikan, bertanggung jawab soal kebijakan teknis

Menteri tidak bertanggung jawab kebijakan didelegasikan

Ilustrasi - Suasana ruang sidang PN Palembang. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah/13)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - I Gede Pantja Astawa selaku ahli dari pihak pemohon praperadilan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, mengatakan seorang menteri tidak bisa diminta pertanggungjawabannya apabila terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kebijakan pada level yang telah didelegasikannya.

Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Padjadjaran itu memberi keterangan terkait permasalahan apakah menteri harus bertanggung jawab soal kebijakan teknis yang telah diputuskan oleh pejabat di bawahnya.

"Tidak ada pertanggungjawaban tanpa ada kewenangan. Kewenangan itu kan ujungnya ada pertanggungjawaban. Apabila seseorang tidak ada kewenangan, bagaimana diminta pertanggungjawabannya," katanya saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan praperadilan Siti Fadilah Supari di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Keterangan dari ahli itu diperlukan terkait apakah Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah harus mempertanggungjawabkan secara hukum apabila terjadi kesalahan kebijakan di bawahnya.

Namun, kata dia, meskipun wewenangnya telah didelegasikan, seorang menteri tetap memiliki kewenangan secara administratif.

         "Hanya saja bentuk pertanggungjawabannya juga adalah pertanggungjawaban administratif bukan tanggung jawab pidana," tuturnya.

Ia menilai seorang menteri hanya memiliki kewenangan pada level kebijakan bukan pada wewenang yang telah didelegaskan kepada bawahannya seperti pada tingkat inspektorat jenderal dan lainnya.

"Tetap bertanggung jawab secara administratif tetapi tidak bisa diminta pertanggungjawaban hukum. Kalau ada penyimpangan maka yang bertanggung jawab adalah pihak yang telah didelegasikan oleh menteri tersebut," ujarnya.

Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Siti Fadilah Supari memilii keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai orang yang turut menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.