Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan mediasi menghadirkan pihak instansi terkait dengan warga Desa Merbau
Kecamatan Lubukbatang dan perusahaan MHP, terkait dengan penyanderaan
lima orang pekerja perusahaan oleh warga beberapa hari sebelumnya.
Mediasi yang dilakukan di ruang rapat Polres Ogan Komering Ulu (OKU)
itu buntut dari panyanderaan lima orang pekerja PT Musi Hutan Persada
(MHP) pada Senin (21/12), kata Kapolres OKU, AKBP Dover Christian di
Baturaja, Rabu.
Dijelaskannya, dalam mediasi itu mendengarkan kronologis penyebab terjadinya penyanderaan lima orang pekerja PT MHP.
Kapolres mengatakan, sebelumnya Senin (21/12) sekitar pukul 18.00
WIB pihaknya mendapatkan kabar dari warga Merbau jika di kantor desa ada
lima orang pekerja PT MHP yang ditahan warga.
"Mendengar kabar tersebut, kita langsung mengutus kabag OPS dan
personel untuk mendatangi lokasi. Dan benar saja saat petugas ke
lapangan sekitar pukul 20.00 WIB, kelima pekerja tersebut berada di
dalam kantor desa dan sudah ditahan dari pukul 16.00 WIB, kemudian
setelah direda akhirnya kelima pekerja tersebut dilepas warga," kata
Kapolres.
Sementara, menurut keterangan warga dan pihak MHP, kejadian
penyanderaan tersebut bermula ketika pihak MHP melakukan pembersihan
lahan seluas 32 hektare yang sudah menjadi permasalahan antara warga dan
pihak MHP dari dulu.
Selanjutnya, saat karyawan MHP melakukan pembersihan, merambah ke
kebun warga yang juga dalam lahan tersebut, sehingga berbuntut
penyandraan oleh warga yang tidak senang kebun mereka ditebang, kata
Kapolres menjelaskan.
Kemudian, Kapolres juga mengatakan, setelah mendengarkan dari pihak
pemkab yang mengatakan jika lahan tersebut memang dalam masalah.
Namun pada bulan Maret lalu terjadilah perjanjian bahwa sebelum
surat dilayangkan pihak pemkab OKU ke Kementrian terkait yang meminta
kejelasan status tanah apakah kembali ke masyarakat atau tetap dikuasai
oleh perusahaan maka lahan tersebut tidak boleh diganggu gugat.
Menurut Kapolres, saat ini pemkab OKU akan kembali mengirimkan surat
kepada pihak Kementrian untuk menanyakan kejelasan masalah tanah
tersebut. "Jika nantinya pihak Kementrian sudah mengeluarkan
keputusan, kita berharap agar siapapun yang tidak berhak atas tanah
tersebut supaya berlapang dada, karena keputusan itu melalui proses
pertimbangan panjang dan yang terbaik,"kata AKBP Dover.
Pantauan di lapangan, pasca mediasi di Mapolres tadi terdapat tiga
keputusan, yakni warga desa dan pihak perusahaan tidak boleh mengelola
lahan di KM 10 seluas 34 hektare, kemudian pihak Pemkab secepatnya akan
melayangkan surat ke Kementrian terkait dan berusaha agar akhir bulan
Februari 2016 surat dari pemkab sudah mendapat balasan dari kementrian.
Serta pihak MHP harus kembali mengaktifkan program CSR untuk
masyatakat tahun 2016 yang telah disetop pihak perusahaan, karena
permasalahan berkuranganya masukan penghasilan perusahaan.
Berita Terkait
Polisi dalami penyalahgunaan narkotika oleh selebgram Chika
Rabu, 24 April 2024 15:49 Wib
Polres periksa lima oknum polisi diduga keroyok warga
Rabu, 24 April 2024 11:48 Wib
Selebgram Chandrika Chika gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 11:37 Wib
Polisi buru pemasok rokok elektrik ganja kepada selebgram
Rabu, 24 April 2024 8:17 Wib
12 korban kecelakaan bus dengan KA masih dirawat di RS
Rabu, 24 April 2024 3:55 Wib
Polres OKU Timur buru sopir bus yang terlibat kecelakaan dengan KA
Selasa, 23 April 2024 21:05 Wib
Polisi sidik kasus korupsi anggaran PPK Kabupaten Tebo
Senin, 22 April 2024 16:56 Wib
KAI Tanjungkarang imbau warga hati-hati melintas di perlintasan KA
Senin, 22 April 2024 16:33 Wib